Page 41 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 41
a. merumuskan kebijakan akademik universitas;
b. merumuskan kebijakan dan tolok ukur penilaian kinerja dosen
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
c. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
d. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, dan pemberian
gelar serta penghargaan akademik;
e. merumuskan kebijakan tentang penjaminan mutu akademik dalam
penyelenggaraan perguruan tinggi;
f. merumuskan norma tata tertib akademik dalam kehidupan
kampus;
g. memberi masukan kepada pimpinan dalam penyusunan rencana
strategis serta rencana kerja dan anggaran;
h. memberi masukan kepada Yayasan berdasarkan penilaiannya atas
kinerja rektor dalam bidang akademik;
i. mengidentifikasi dan memelihara nilai-nilai budaya kampus yang
menjadi ciri dan/atau kebanggaan Universitas, serta
mengembangkannya sesuai dengan arah kebijakan pendidikan
nasional;
j. menjaring dan memilih bakal calon rektor untuk diajukan dan
ditetapkan yayasan menjadi calon rektor;
k. Senat Universitas merekomendasikan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
Bakal Calon Rektor yang memenuhi syarat sebagai Calon Rektor.
l. memberikan pertimbangan normatif pada calon rektor yang akan
diajukan kepada Yayasan.
m. Pertimbangan dan rekomendasi Senat Universitas didasarkan pada
pemenuhan syarat-syarat.
(3) Dalam menjalankan tugas, senat dapat membentuk komisi dengan
melibatkan unsur-unsur universitas di luar senat.
(4) Ketentuan-ketentuan Senat:
a. Rapat senat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota senat,
sesuai dengan statuta.
b. Dalam keputusan yang menyangkut pemilihan anggota Senat dan
keputusan khusus lainnya, rapat senat dianggap sah apabila
dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
anggota senat, sesuai dengan statuta.
c. Keputusan rapat senat didasarkan pada musyawarah mufakat, dan
apabila mufakat tidak bisa dicapai dilakukan voting atau atas dasar
suara terbanyak.
d. Keputusan atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 37