Page 41 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 41

a.  merumuskan kebijakan akademik universitas;
                               b.  merumuskan  kebijakan  dan  tolok  ukur  penilaian  kinerja  dosen
                                   dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
                               c.  merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan universitas
                                   dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
                               d.  merumuskan  peraturan  pelaksanaan  kebebasan  akademik,
                                   kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan, dan pemberian
                                   gelar serta penghargaan akademik;
                               e.  merumuskan kebijakan tentang penjaminan mutu akademik dalam
                                   penyelenggaraan perguruan tinggi;
                               f.  merumuskan  norma  tata  tertib  akademik  dalam  kehidupan
                                   kampus;
                               g.  memberi masukan kepada pimpinan dalam penyusunan rencana
                                   strategis serta rencana kerja dan anggaran;
                               h.  memberi masukan kepada Yayasan berdasarkan penilaiannya atas
                                   kinerja rektor dalam bidang akademik;
                               i.  mengidentifikasi dan memelihara nilai-nilai budaya kampus yang
                                   menjadi     ciri   dan/atau      kebanggaan       Universitas,    serta
                                   mengembangkannya  sesuai  dengan  arah  kebijakan  pendidikan
                                   nasional;
                               j.  menjaring  dan  memilih  bakal  calon  rektor  untuk  diajukan  dan
                                   ditetapkan yayasan menjadi calon rektor;
                               k.  Senat Universitas merekomendasikan sekurang-kurangnya 3 (tiga)
                                   Bakal Calon Rektor yang memenuhi syarat sebagai Calon Rektor.
                               l.  memberikan pertimbangan normatif pada calon rektor yang akan
                                   diajukan kepada Yayasan.
                               m.  Pertimbangan dan rekomendasi Senat Universitas didasarkan pada
                                   pemenuhan syarat-syarat.
                          (3)  Dalam  menjalankan  tugas,  senat  dapat  membentuk  komisi  dengan
                               melibatkan unsur-unsur universitas di luar senat.
                          (4)  Ketentuan-ketentuan Senat:
                               a.  Rapat  senat  dianggap  sah  apabila  dihadiri  oleh  sekurang-
                                   kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota senat,
                                   sesuai dengan statuta.
                               b.  Dalam keputusan yang menyangkut pemilihan anggota Senat dan
                                   keputusan  khusus  lainnya,  rapat  senat  dianggap  sah  apabila
                                   dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
                                   anggota senat, sesuai dengan statuta.
                               c.  Keputusan rapat senat didasarkan pada musyawarah mufakat, dan
                                   apabila mufakat tidak bisa dicapai dilakukan voting atau atas dasar
                                   suara terbanyak.
                               d.  Keputusan atas dasar suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          37
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46