Page 43 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 43

Pasal 52
                                                       Wakil Rektor

                          (1)  Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I), membantu Rektor dalam:
                               a.  Merencanakan,            melaksanakan,           mengkoordinasikan,
                                  mengembangkan,  menata,  dan  mengevaluasi  kegiatan  akademik
                                  (pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat)
                                  universitas.
                               b.  Membina dan meningkatkan mutu dan karir tenaga pendidik atau
                                  dosen.
                               c.  Mengembangkan  mutu  produk  dan  pelayanan  unit  pelaksana
                                  teknis bidang akademik.
                          (2)  Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian (WR II)
                               membantu Rektor dalam:
                               a.  Merencanakan,            melaksanakan,           mengkoordinasikan,
                                   mengembangkan,  menata,  dan  mengevaluasi  kegiatan  bidang
                                   administrasi umum dan keuangan.
                               b.  Menata,  mengkoordinasi,         dan    meningkatkan      tata   usaha
                                   administrasi umum dan pelayanan Universitas.
                               c.  Mengkoordinasi dan mengawasi tata keuangan dan kepegawaian;
                               d.  Memelihara dan merawat semua fasilitas fisik yang ada di dalam
                                   lingkungan universitas.
                               e.  Mengkoordinasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan kegiatan
                                   proyek pembangunan di lingkungan Universitas.
                          (3)  Wakil  Rektor  Bidang  Kemahasiswaan  (WR  III)  membantu  Rektor
                               dalam:
                               a.  Membina  dan  mengembangkan  kegiatan  bidang  penalaran  dan
                                  keilmuan, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa.
                               b.  Merencanakan,  menata,  melakukan,  mengkoordinasikan  dan
                                  membina kegiatan mahasiswa yang bersifat ko-kurikuler dan intra
                                  kurikuler.
                               c.  Memfasilitasi  dan  menjembatani  kegiatan  alumni  dengan
                                  Universitas;
                          (4)  Wakil Rektor Bidang Kerjasama (WR IV) membantu Rektor dalam:
                               a.  Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
                               b.  Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
                               c.  Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
                               d.  Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
                          (5)  Wakil-wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.





                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          39
   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47   48