Page 43 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 43
Pasal 52
Wakil Rektor
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I), membantu Rektor dalam:
a. Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengembangkan, menata, dan mengevaluasi kegiatan akademik
(pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat)
universitas.
b. Membina dan meningkatkan mutu dan karir tenaga pendidik atau
dosen.
c. Mengembangkan mutu produk dan pelayanan unit pelaksana
teknis bidang akademik.
(2) Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian (WR II)
membantu Rektor dalam:
a. Merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan,
mengembangkan, menata, dan mengevaluasi kegiatan bidang
administrasi umum dan keuangan.
b. Menata, mengkoordinasi, dan meningkatkan tata usaha
administrasi umum dan pelayanan Universitas.
c. Mengkoordinasi dan mengawasi tata keuangan dan kepegawaian;
d. Memelihara dan merawat semua fasilitas fisik yang ada di dalam
lingkungan universitas.
e. Mengkoordinasi, mengawasi dan memantau pelaksanaan kegiatan
proyek pembangunan di lingkungan Universitas.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) membantu Rektor
dalam:
a. Membina dan mengembangkan kegiatan bidang penalaran dan
keilmuan, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa.
b. Merencanakan, menata, melakukan, mengkoordinasikan dan
membina kegiatan mahasiswa yang bersifat ko-kurikuler dan intra
kurikuler.
c. Memfasilitasi dan menjembatani kegiatan alumni dengan
Universitas;
(4) Wakil Rektor Bidang Kerjasama (WR IV) membantu Rektor dalam:
a. Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
b. Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
c. Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
d. Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
(5) Wakil-wakil Rektor bertanggung jawab kepada Rektor.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 39