Page 47 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 47

Bagian Kesembilan
                                       DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

                                                          Pasal 59
                                                           Dosen

                          (1)  Dosen UNIVED dapat merupakan dosen tetap dan dosen tidak tetap.
                          (2)  Dosen  tetap  adalah  Dosen  Yayasan  Dehasen  dan  Dosen  Pegawai
                               Negeri Sipil Diperbantukan di UNIVED.
                          (3)  Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang diangkat dan mendapat tugas
                               tri Dharma pendidikan dari Rektor Universitas Dehasen Bengkulu.
                          (4)  Dosen Yayasan adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai
                               dosen tetap di UNIVED oleh Ketua Yayasan Dehasen.
                          (5)  Dosen Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan (PNSD) adalah dosen yang
                               diangkat  dan  ditempatkan  sebagai  dosen  tetap  di  UNIVED  oleh
                               Menteri  Pendidikan  Nasional/  Direktur  Jenderal  Pendidikan  Tinggi
                               Departemen Pendidikan Nasional.
                          (6)  Setiap  dosen  berkewajiban  mengajar,  melakukan  penelitian  dan
                               pengabdian pada masyarakat.
                          (7)  Pengembangan dan pembinaan dosen didasarkan pada pengangkatan
                               fungsi  dan  tujuannya  melalui  tugas  belajar,  penataran,  organisasi
                               profesi, dan tugas-tugas lain yang relevan.
                          (8)  Dosen      diharapkan      meningkatkan        kemampuannya         dalam
                               melaksanakan  tugas  pendidikan,  penelitian  dan  pengabdian  pada
                               masyarakat.
                          (9)  Pengangkatan  dan/atau  penunjukkan  dosen-dosen  didasarkan  atas
                               pertimbangan        kemampuan,         kualifikasi     akademik        dan
                               keprofesionalannya.
                          (10)  Jenjang jabatan akademik dosen terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor
                               Kepala  dan  Guru  Besar,  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  dan
                               perundang-undangan yang berlaku.
                          (11)  Setiap dosen diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengabdi  dan
                               meningkatkan  keahlian  serta  mencapai  prestasi  setinggi-tingginya
                               dalam disiplin keilmuannya.

                                                          Pasal 60
                                                  Tenaga Kependidikan

                          (1)  Tenaga  kependidikan  adalah  mereka  yang  mempunyai  tanggung
                               jawab  utama  memfasilitasi  peningkatan  kegiatan  akademik  meliputi
                               laboran,    pustakawan,      teknisi,   programer     dan    pengembang
                               pembelajaran.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          43
   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52