Page 47 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 47
Bagian Kesembilan
DOSEN DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 59
Dosen
(1) Dosen UNIVED dapat merupakan dosen tetap dan dosen tidak tetap.
(2) Dosen tetap adalah Dosen Yayasan Dehasen dan Dosen Pegawai
Negeri Sipil Diperbantukan di UNIVED.
(3) Dosen Tidak Tetap adalah Dosen yang diangkat dan mendapat tugas
tri Dharma pendidikan dari Rektor Universitas Dehasen Bengkulu.
(4) Dosen Yayasan adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai
dosen tetap di UNIVED oleh Ketua Yayasan Dehasen.
(5) Dosen Pegawai Negeri Sipil Diperbantukan (PNSD) adalah dosen yang
diangkat dan ditempatkan sebagai dosen tetap di UNIVED oleh
Menteri Pendidikan Nasional/ Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi
Departemen Pendidikan Nasional.
(6) Setiap dosen berkewajiban mengajar, melakukan penelitian dan
pengabdian pada masyarakat.
(7) Pengembangan dan pembinaan dosen didasarkan pada pengangkatan
fungsi dan tujuannya melalui tugas belajar, penataran, organisasi
profesi, dan tugas-tugas lain yang relevan.
(8) Dosen diharapkan meningkatkan kemampuannya dalam
melaksanakan tugas pendidikan, penelitian dan pengabdian pada
masyarakat.
(9) Pengangkatan dan/atau penunjukkan dosen-dosen didasarkan atas
pertimbangan kemampuan, kualifikasi akademik dan
keprofesionalannya.
(10) Jenjang jabatan akademik dosen terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor
Kepala dan Guru Besar, sesuai dengan ketentuan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
(11) Setiap dosen diberi kesempatan seluas-luasnya untuk mengabdi dan
meningkatkan keahlian serta mencapai prestasi setinggi-tingginya
dalam disiplin keilmuannya.
Pasal 60
Tenaga Kependidikan
(1) Tenaga kependidikan adalah mereka yang mempunyai tanggung
jawab utama memfasilitasi peningkatan kegiatan akademik meliputi
laboran, pustakawan, teknisi, programer dan pengembang
pembelajaran.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 43