Page 51 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 51

Pasal 65
                                                  Standar Isi Penelitian

                         (1)  Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman
                               dan keluasan materi penelitian.
                         (2)  Kedalaman  dan  keluasan  materi  penelitian  sebagaimana  dimaksud
                               pada  ayat  (1)  meliputi  materi  pada  penelitian  dasar  dan  penelitian
                               terapan.
                         (3)  Materi  pada  penelitian  dasar  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)
                               harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa  penjelasan  atau
                               penemuan    untuk    mengantisipasi  suatu  gejala,  fenomena,  kaidah,
                               model, atau postulat baru.
                         (4)  Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
                               harus berorientasi pada luaran penelitian yang  berupa  inovasi  serta
                               pengembangan   ilmu  pengetahuan dan  teknologi  yang  bermanfaat
                               bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
                         (5)  Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi
                               kajian khusus untuk kepentingan nasional.
                         (6)  Materi  pada  penelitian  dasar  dan  penelitian  terapan  harus  memuat
                               prinsip-  prinsip    kemanfaatan,  kemutahiran,    dan    mengantisipasi
                               kebutuhan  masa mendatang.

                                                          Pasal 66
                                                Standar Proses Penelitian

                         (1)   Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan
                                 penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
                         (2)   Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
                               kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
                               sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
                         (3)   Kegiatan  penelitian  harus  mempertimbangkan  standar  mutu,
                               keselamatan  kerja, kesehatan,  kenyamanan,  serta  keamanan  peneliti,
                               masyarakat, dan lingkungan.
                         (4)   Kegiatan  penelitian  yang  dilakukan  oleh  mahasiswa  dalam  rangka
                               melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi
                               ketentuan  sebagaimana  dimaksud    pada    ayat    (2)    dan    ayat    (3),
                               capaian pembelajaran lulusan, dan  ketentuan peraturan di perguruan
                               tinggi.
                         (5)   Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam
                               besaran sks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).




                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          47
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56