Page 51 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 51
Pasal 65
Standar Isi Penelitian
(1) Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman
dan keluasan materi penelitian.
(2) Kedalaman dan keluasan materi penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi materi pada penelitian dasar dan penelitian
terapan.
(3) Materi pada penelitian dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau
penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah,
model, atau postulat baru.
(4) Materi pada penelitian terapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat
bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.
(5) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan mencakup materi
kajian khusus untuk kepentingan nasional.
(6) Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan harus memuat
prinsip- prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi
kebutuhan masa mendatang.
Pasal 66
Standar Proses Penelitian
(1) Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan
penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
(2) Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis
sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
(3) Kegiatan penelitian harus mempertimbangkan standar mutu,
keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti,
masyarakat, dan lingkungan.
(4) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dalam rangka
melaksanakan tugas akhir, skripsi, tesis, atau disertasi harus memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
capaian pembelajaran lulusan, dan ketentuan peraturan di perguruan
tinggi.
(5) Kegiatan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa dinyatakan dalam
besaran sks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4).
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 47