Page 55 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 55
a. standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
b. standar isi pengabdian kepada masyarakat;
c. standar proses pengabdian kepada masyarakat;
d. standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
e. standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
f. standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
g. standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
h. standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 73
Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria
minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan,
mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi
guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
(2) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. Penyelesaian masalah yang dihadapi masyarakat dengan
memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
b. pemanfaatan teknologi tepat guna;
c. bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
d. bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.
Pasal 74
Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar isi pengabdian kepada masyarakat merupakan criteria
minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar hasil
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari hasil penelitian
atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.
(4) Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 51