Page 55 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 55

a.  standar hasil pengabdian kepada masyarakat;
                            b.  standar isi pengabdian kepada masyarakat;
                            c.    standar proses pengabdian kepada masyarakat;
                            d.  standar penilaian pengabdian kepada masyarakat;
                            e.  standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat;
                            f.  standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat;
                            g.  standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat; dan
                            h.  standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

                                                          Pasal 73
                                     Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)   Standar  hasil  pengabdian  kepada  masyarakat  merupakan  kriteria
                               minimal  hasil  pengabdian  kepada  masyarakat  dalam  menerapkan,
                               mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi
                               guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
                               bangsa.

                         (2)   Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada
                               ayat (1) adalah:
                               a.  Penyelesaian  masalah  yang  dihadapi  masyarakat  dengan
                                   memanfaatkan keahlian sivitas akademika yang relevan;
                               b.  pemanfaatan teknologi tepat guna;
                               c.  bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
                               d.  bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar.

                                                          Pasal 74
                                      Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)   Standar  isi  pengabdian  kepada  masyarakat  merupakan  criteria
                               minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada
                               masyarakat.
                         (2)   Kedalaman  dan  keluasan  materi  pengabdian  kepada  masyarakat
                               sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  mengacu  pada  standar  hasil
                               pengabdian  kepada masyarakat.
                         (3)   Kedalaman  dan  keluasan  materi  pengabdian  kepada  masyarakat
                               sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) bersumber  dari  hasil  penelitian
                               atau    pengembangan    ilmu  pengetahuan  dan  teknologi  yang  sesuai
                               dengan kebutuhan masyarakat.
                         (4)   Hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
                               sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
                                a.  hasil penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          51
   50   51   52   53   54   55   56   57   58   59   60