Page 53 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 53

Pasal 69
                                        Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian

                         (1)   Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal
                               sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi
                               dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
                         (2)   Sarana  dan  prasarana  penelitian  sebagaimana  yang  dimaksud  pada
                               ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:
                               a.  memfasilitasi  penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu
                                   program studi;
                               b.  proses pembelajaran; dan
                               c.  kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
                         (3)   Sarana  dan  prasarana  penelitian  sebagaimana  yang  dimaksud  pada
                               ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan  kerja,  kesehatan,
                               kenyamanan,  dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.

                                                          Pasal 70
                                             Standar Pengelolaan Penelitian

                         (1)  Standar  pengelolaan  penelitian  merupakan  kriteria  minimal  tentang
                               perencanaan,   pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi,
                               serta pelaporan kegiatan penelitian
                         (2)  Pengelolaan  penelitian  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
                               dilaksanakan oleh LPPM.
                         (3)  Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk
                               lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan
                               tinggi.
                         (4)  Perguruan tinggi wajib:
                               a.   memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari
                                   rencana strategis perguruan tinggi;
                               b.  menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit
                                   menyangkut  aspek  peningkatan  jumlah  publikasi  ilmiah,
                                   penemuan baru di bidang  ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
                                   jumlah dan mutu bahan ajar;
                               c.   menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi
                                   penelitian  dalam  menjalankan  program  penelitian  secara
                                   berkelanjutan;
                               d.  melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  terhadap  lembaga  atau
                                   fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
                               e.   memiliki panduan tentang kriteria  peneliti  dengan  mengacu  pada
                                   standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
                               f.   mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          49
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58