Page 53 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 53
Pasal 69
Standar Sarana Dan Prasarana Penelitian
(1) Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal
sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi
dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian.
(2) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang digunakan untuk:
a. memfasilitasi penelitian paling sedikit terkait dengan bidang ilmu
program studi;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Sarana dan prasarana penelitian sebagaimana yang dimaksud pada
ayat (2) harus memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan,
kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
Pasal 70
Standar Pengelolaan Penelitian
(1) Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang
perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi,
serta pelaporan kegiatan penelitian
(2) Pengelolaan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh LPPM.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, atau bentuk
lain yang sejenis sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan perguruan
tinggi.
(4) Perguruan tinggi wajib:
a. memiliki rencana strategis penelitian yang merupakan bagian dari
rencana strategis perguruan tinggi;
b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian paling sedikit
menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah,
penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
jumlah dan mutu bahan ajar;
c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi
penelitian dalam menjalankan program penelitian secara
berkelanjutan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau
fungsi penelitian dalam melaksanakan program penelitian;
e. memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada
standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian;
f. mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 49