Page 48 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 48

(2)  Tenaga administrasi adalah mereka yang mempunyai kemampuan dan
                               ditugaskan untuk melayani dan memfasilitasi administrasi pendidikan.
                          (3)  Pengangkatan  tenaga  administrasi  didasarkan  atas  latar  belakang
                               pendidikan  dan  keahliannya  dengan  mengacu  pada  peraturan  dan
                               perundang-undangan yang berlaku.
                          (4)  Setiap  tenaga  administrasi  diberi  kesempatan  seluas-luasnya  untuk
                               mengabdi  dan  mencapai  prestasi  setinggi-tingginya  dalam  bidang
                               administrasi  dan  akademik  sesuai  dengan  bakat,  kemampuan  dan
                               kecakapannya.
                          (5)  Pembinaan  tenaga  kependidikan  dituangkan  dalam  platform
                               perencanaan  pengembangan  karier  yang  dilaksanakan  secara
                               terkoordinasi dan terpadu sesuai dengan norma-norma kepangkatan
                               dan jabatan yang berlaku.

                                                    Bagian Kesepuluh
                                           LEMBAGA PENJAMINAN MUTU

                                                          Pasal 61
                                               Lembaga Penjaminan Mutu

                          (1)  Lembaga Penjaminan Mutu (UPM) adalah unsur penjaminan mutu  yang
                               berfungsi  mengelola  Sistem Penjaminan Mutu Internal  (SPMI) UNIVED.
                          (2)  Unsur penjaminan mutu di UNIVED terdiri dari Lembaga Penjaminan Mutu
                               (LPM) Unsur penjaminan mutu di tingkat universitas, Gugus Kendali Mutu
                               (GKM)  sebagai  unsur  penjaminan  mutu    di  tingkat    Fakultas    dan  Unit
                               Penjaminan Mutu (UPM) sebagai unsur penjaminan mutu di tingkat program
                               studi.
                          (3)  LPM  UNIVED  dipimpin  oleh  seorang  Ketua  dan  dibantu  oleh
                               Sekretaris  dan  staf  administrasi  yang  bertanggung  jawab  kepada
                               Rektor.
                          (4)  Rincian  tugas  Lembaga Penjaminan            Mutu     adalah
                               a.  Mengkoordinasikan  perencanaan  dan  pengembangan  SPMI  di
                                  lingkungan Universitas
                               b.  Mengkoordinasikan  Penyusunan  Dokumen-dokumen  sebagai
                                  berikut:  Dokumen  Kebijakan  Mutu;  Dokumen  Manual  Mutu;
                                  Dokumen  Manual  Prosedur;  Dokumen  Standar  Mutu,  Peraturan
                                  Akademik Tingkat Universitas.
                               c.  Memantau pelaksanaan jaminan mutu di lingkungan Universitas.
                               d.  Mengembangkan instrumen evaluasi penjaminan mutu internal
                               e.  Melakukan  koordinasi  dengan  Gugus  Kendali  Mutu  (GKM)  di
                                  tingkat Fakultas, dan Lembaga/Biro/Unit kerja terkait lainnya.
                               f.  Melakukan  pendampingan  terhadap  program  studi    dalam
                                  penyusunan borang akreditasi


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          44
   43   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53