Page 46 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 46
(2) Fakultas berfungsi mengkoordinir kegiatan akademik program
pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor cabang
ilmu pengetahuan, teknologi atau seni tertentu.
(3) Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan bila perlu dapat diangkat
Wakil Dekan sesuai dengan kebutuhan.
(4) Tugas Dekan adalah:
a. Mengelola fakultas
b. Mengkoordinir kegiatan akademik, profesi atau vokasi fakultas yang
dikelolanya
c. Menjaga kesinambungan pengembangan dan pelaksanaan fakultas
d. Mengelola kegiatan non akademik mahasiswa fakultas
(5) Dekan secara berkala mengadakan rapat kerja fakultas yang dihadiri
oleh para Wakil Dekan, Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium
serta nara sumber yang dipandang perlu.
(6) Fakultas baru dapat dibentuk sesuai dengan perkembangan ilmu,
teknologi dan seni atau kebutuhan masyarakat setelah mendapat
persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.
Bagian Kedelapan
PROGRAM STUDI
Pasal 58
Program Studi
(1) Program Studi adalah unsur pelaksana akademik disiplin ilmu tertentu
yang spesifik.
(2) Program Studi bertugas:
a. Melaksanakan program pendidikan akademik, profesi dan/atau
vokasi yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana,
magister, spesialis, dan/atau doktor.
b. Mengkoordinir kegiatan dosen
c. Menyusun dan melaksanakan program kerja
d. Memperbarui/menyesuaikan kurikulum setiap lima tahun sekali
e. Melaksanakan kegiatan administrasi
(3) Setiap program studi memiliki kurikulum yang dikembangkan sesuai
dengan tujuan program studi dan mengacu kepada ketentuan
perundangan yang berlaku.
(4) Unit pascasarjana dibentuk untuk penyelenggaraan program studi
magister dan/atau doktor.
(5) Organisasi dan tata kerja penyelenggaraan program studi magister
dan/atau doktor diatur kemudian.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 42