Page 46 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 46

(2)  Fakultas  berfungsi  mengkoordinir  kegiatan  akademik  program
                               pendidikan  diploma,  sarjana,  magister,  spesialis,  dan  doktor  cabang
                               ilmu pengetahuan, teknologi atau seni tertentu.
                          (3)  Fakultas dipimpin oleh seorang Dekan dan bila perlu dapat diangkat
                               Wakil Dekan sesuai dengan kebutuhan.
                          (4)  Tugas Dekan adalah:
                               a. Mengelola fakultas
                               b. Mengkoordinir kegiatan akademik, profesi atau vokasi fakultas yang
                                  dikelolanya
                               c. Menjaga kesinambungan pengembangan dan pelaksanaan fakultas
                               d. Mengelola kegiatan non akademik mahasiswa fakultas
                          (5)  Dekan secara berkala mengadakan rapat kerja fakultas yang dihadiri
                               oleh para Wakil Dekan, Ketua Program Studi dan Kepala Laboratorium
                               serta nara sumber yang dipandang perlu.
                          (6)  Fakultas  baru  dapat  dibentuk  sesuai  dengan  perkembangan  ilmu,
                               teknologi  dan  seni  atau  kebutuhan  masyarakat  setelah  mendapat
                               persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdikbud.

                                                    Bagian Kedelapan
                                                   PROGRAM STUDI

                                                          Pasal 58
                                                      Program Studi

                          (1)  Program Studi adalah unsur pelaksana akademik disiplin ilmu tertentu
                               yang spesifik.
                          (2)  Program Studi bertugas:
                               a. Melaksanakan  program  pendidikan  akademik,  profesi  dan/atau
                                  vokasi  yang  mencakup  program  pendidikan  diploma,  sarjana,
                                  magister, spesialis, dan/atau doktor.
                               b. Mengkoordinir kegiatan dosen
                               c. Menyusun dan melaksanakan program kerja
                               d. Memperbarui/menyesuaikan kurikulum setiap lima tahun sekali
                               e. Melaksanakan kegiatan administrasi
                          (3)  Setiap program studi memiliki kurikulum yang dikembangkan sesuai
                               dengan  tujuan  program  studi  dan  mengacu  kepada  ketentuan
                               perundangan yang berlaku.
                          (4)  Unit  pascasarjana  dibentuk  untuk  penyelenggaraan  program  studi
                               magister dan/atau doktor.
                          (5)  Organisasi  dan  tata  kerja  penyelenggaraan  program  studi  magister
                               dan/atau doktor diatur kemudian.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          42
   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50   51