Page 49 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 49

g.  Melakukan  Audit  Mutu  Internal  (AMI)  pelaksanaan  Sistem
                                  Penjaminan  Mutu  Internal  (SPMI)  serta  merumuskan  permintaan
                                  tindakan ketidakpatuhan dalam pemenuhan standar mutu.
                               h.  Menyelenggarakan  Rapat  Tinjauan  Manajemen  (RTM)  sebagai
                                  tindaklanjut dari hasil audit.
                               i.  Memberikan      rekomendasi      kepada     rektor   dan     Lembaga-
                                  Lembaga/Biro/Unit  kerja  pelaksana  akademik  dalam  rangka
                                  perbaikan proses penjaminan mutu.
                               j.  Melaporkan hasil evaluasi internal pelaksanaan penjaminan mutu
                                  kepada Rektor.
                          (5)  LPM  terdiri  minimal  terdiri  dari  Bagian  Perencanaan  dan
                               Pengembangan  Instrumen Penjaminan Mutu , Bagian Monitoring dan
                               Evaluasi dan Bagian Akreditasi

                                                     Bagian Kesebelas
                       LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT

                                                          Pasal 62
                                Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

                          (1)  Lembaga  Penelitian  dan  Pengabdian  pada  Masyarakat  (LPPM)
                               merupakan  unsur  penunjang  universitas  yang  berfungsi  mengelola
                               kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat civitas UNIVED.
                          (2)  LPPM  dipimpin  oleh  seorang  ketua  dan  seorang  sekretaris  serta
                               dibantu beberapa staf administrasi.
                          (3)  LPPM bertugas:
                               a. melaksanakan  pembinaan  dan  pengembangan  ilmu  pengetahuan,
                                  teknologi dan seni melalui penyelenggaraan program dan kegiatan
                                  penelitian.
                               b. mengkoordinasikan,  memantau  dan  menilai  semua  kegiatan
                                  penelitian  dan  pengabdian  kepada  masyarakat  serta  ikut
                                  mengusulkan  dan  mengendalikan  pengelolaan  sumberdaya  yang
                                  diperlukan  untuk  memungkinkan  pelaksanaan  kegiatan-kegiatan
                                  yang   bersangkutan.
                          (4)  LPPM  dapat  membentuk  beberapa  pusat  penelitian  dan  pusat
                               pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan keperluan.
                          (5)  Jenis dan jumlah pusat penelitian diatur oleh Rektor atas usul Ketua
                               LPPM.
                          (6)  Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
                                a.  Melaksanakan  penelitian  ilmiah  murni,  teknologi,  dan/atau
                                   kesenian;
                                b.  Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          45
   44   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54