Page 49 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 49
g. Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) pelaksanaan Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) serta merumuskan permintaan
tindakan ketidakpatuhan dalam pemenuhan standar mutu.
h. Menyelenggarakan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai
tindaklanjut dari hasil audit.
i. Memberikan rekomendasi kepada rektor dan Lembaga-
Lembaga/Biro/Unit kerja pelaksana akademik dalam rangka
perbaikan proses penjaminan mutu.
j. Melaporkan hasil evaluasi internal pelaksanaan penjaminan mutu
kepada Rektor.
(5) LPM terdiri minimal terdiri dari Bagian Perencanaan dan
Pengembangan Instrumen Penjaminan Mutu , Bagian Monitoring dan
Evaluasi dan Bagian Akreditasi
Bagian Kesebelas
LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN PADA MASYARAKAT
Pasal 62
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
(1) Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM)
merupakan unsur penunjang universitas yang berfungsi mengelola
kegiatan penelitian dan pengabdian pada masyarakat civitas UNIVED.
(2) LPPM dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris serta
dibantu beberapa staf administrasi.
(3) LPPM bertugas:
a. melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni melalui penyelenggaraan program dan kegiatan
penelitian.
b. mengkoordinasikan, memantau dan menilai semua kegiatan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta ikut
mengusulkan dan mengendalikan pengelolaan sumberdaya yang
diperlukan untuk memungkinkan pelaksanaan kegiatan-kegiatan
yang bersangkutan.
(4) LPPM dapat membentuk beberapa pusat penelitian dan pusat
pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan keperluan.
(5) Jenis dan jumlah pusat penelitian diatur oleh Rektor atas usul Ketua
LPPM.
(6) Lembaga Penelitian mempunyai fungsi:
a. Melaksanakan penelitian ilmiah murni, teknologi, dan/atau
kesenian;
b. Melaksanakan penelitian ilmu pengetahuan dan kesenian tertentu
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 45