Page 42 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 42

ayat  (3)  butif  f  dianggap  sah  apabila  disetujui  oleh  sekurang-
                                   kurangnya separuh  ditambah  1  (satu)  dari  jumlah anggota  senat
                                   yang hadir.
                          (5)  Keputusan-keputusan Senat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
                          (6)  Apabila  tidak  terjadi  musyawarah  dan  mufakat  keputusan  dapat
                               dilakukan pengambilan suara.

                                                      Bagian Kedua
                                               PIMPINAN UNIVERSITAS

                                                          Pasal 51
                                                          Rektor

                          (1)  Rektor bertanggung jawab:
                               a.  Melaksanakan       pengelolaan      pendidikan,     penelitian,    dan
                                   pengabdian  kepada  masyarakat;  membina  dan  mengembangkan
                                   hubungan  dengan  lingkungan  universitas  dan  masyarakat  pada
                                   umumnya;
                               b.  Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen perguruan tinggi;
                               c.  Melaporkan secara berkala kepada senat dan Yayasan melalui rapat
                                   pleno tentang pelaksanaan rencana strategis serta rencana kerja dan
                                   anggaran tahunan universitas;
                               d.  Bersama Senat Universitas menyusun dan menyampaikan laporan
                                   tahunan kepada Ketua Yayasan;
                          (2)  Tugas Rektor:
                               a.  Memimpin  seluruh  kegiatan  universitas,  baik  yang  bersifat
                                   akademik, administratif, maupun pengembangan dan kerjasama;
                               b.  Membina  Tenaga  Kependidikan,  Mahasiswa  dan  Tenaga
                                   Administrasi;
                               c.  Membuat  kebijakan  dan  keputusan  yang  berkaitan  dengan
                                   program  dan  penyelenggaraan  pendidikan,  penelitian  dan
                                   pengabdian pada masyarakat;
                               d.  Menetapkan  peraturan,  norma  dan  tolok  ukur  penyelenggaran
                                   pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat atas dasar
                                   persetujuan senat;
                               e.  Menyampaikan  Laporan  Tahunan  dan  Laporan  Akhir  Masa
                                   Jabatan  sebagai  pertanggungjawaban  kegiatan  akademik  dan
                                   keuangan kepada Senat Universitas dalam rapat Senat Universitas;
                               f.  Menyampaikan  Laporan  Tahunan  setiap  akhir  tahun  ajaran  dan
                                   Laporan Akhir Masa Jabatan sebagai pertanggungjawaban kegiatan
                                   akademik dan keuangan kepada Ketua Yayasan Dehasen.




                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          38
   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46   47