Page 42 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 42
ayat (3) butif f dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-
kurangnya separuh ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota senat
yang hadir.
(5) Keputusan-keputusan Senat berdasarkan musyawarah dan mufakat.
(6) Apabila tidak terjadi musyawarah dan mufakat keputusan dapat
dilakukan pengambilan suara.
Bagian Kedua
PIMPINAN UNIVERSITAS
Pasal 51
Rektor
(1) Rektor bertanggung jawab:
a. Melaksanakan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat; membina dan mengembangkan
hubungan dengan lingkungan universitas dan masyarakat pada
umumnya;
b. Melaksanakan fungsi-fungsi manajemen perguruan tinggi;
c. Melaporkan secara berkala kepada senat dan Yayasan melalui rapat
pleno tentang pelaksanaan rencana strategis serta rencana kerja dan
anggaran tahunan universitas;
d. Bersama Senat Universitas menyusun dan menyampaikan laporan
tahunan kepada Ketua Yayasan;
(2) Tugas Rektor:
a. Memimpin seluruh kegiatan universitas, baik yang bersifat
akademik, administratif, maupun pengembangan dan kerjasama;
b. Membina Tenaga Kependidikan, Mahasiswa dan Tenaga
Administrasi;
c. Membuat kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan
program dan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan
pengabdian pada masyarakat;
d. Menetapkan peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaran
pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat atas dasar
persetujuan senat;
e. Menyampaikan Laporan Tahunan dan Laporan Akhir Masa
Jabatan sebagai pertanggungjawaban kegiatan akademik dan
keuangan kepada Senat Universitas dalam rapat Senat Universitas;
f. Menyampaikan Laporan Tahunan setiap akhir tahun ajaran dan
Laporan Akhir Masa Jabatan sebagai pertanggungjawaban kegiatan
akademik dan keuangan kepada Ketua Yayasan Dehasen.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 38