Page 57 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 57

sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  dilakukan  secara  terintegrasi
                               paling sedikit memenuhi unsur:
                               a.  edukatif,  yang  merupakan  penilaian  untuk  memotivasi  pelaksana
                                  agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;
                               b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian
                                  dan  bebas  dari  pengaruh subjektivitas;
                               c.  akuntabel,  yang  merupakan          penilaian            yang  dilaksanakan
                                  dengan  kriteria  dan  prosedur  yang  jelas  dan  dipahami  oleh
                                  pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
                               d. transparan,  yang  merupakan  penilaian  yang  prosedur  dan  hasil
                                  penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
                           (3)  Penilaian  proses   dan    hasil    pengabdian    kepada  masyarakat  harus
                               memenuhi prinsip  penilaian sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (2)
                               dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan
                               standar proses pengabdian kepada masyarakat.
                          (4)  Kriteria  minimal  penilaian  hasil  pengabdian  kepada  masyarakat
                               sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
                                a.  tingkat kepuasan masyarakat;
                                b.  terjadinya  perubahan  sikap, pengetahuan,  dan  keterampilan
                                   pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
                                c.  dapat  dimanfaatkannya  ilmu   pengetahuan   dan teknologi di
                                   masyarakat secara berkelanjutan;
                                d.  terciptanya  pengayaan  sumber    belajar    dan/atau   pembelajaran
                                   serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan
                                   ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
                                e.  teratasinya masalah  sosial  dan  rekomendasi kebijakan yang dapat
                                   dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
                         (5)  Penilaian  pengabdian  kepada  masyarakat   dapat  dilakukan  dengan
                               menggunakan  metode  dan  instrumen  yang  relevan,  akuntabel,  dan
                               dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian
                               kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.

                                                          Pasal 77
                                  Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)   Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria
                               minimal  kemampuan  pelaksana  untuk  melaksanakan  pengabdian
                               kepada masyarakat.
                         (2)   Pelaksana  pengabdian  kepada  masyarakat  sebagaimana  dimaksud
                               pada  ayat  (1)  wajib  memiliki  penguasaan  metodologi  penerapan
                               keilmuan  yang  sesuai  dengan  bidang  keahlian,  jenis  kegiatan,  serta
                               tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          53
   52   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62