Page 57 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 57
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi
paling sedikit memenuhi unsur:
a. edukatif, yang merupakan penilaian untuk memotivasi pelaksana
agar terus meningkatkan mutu pengabdian kepada masyarakat;
b. objektif, yang merupakan penilaian berdasarkan kriteria penilaian
dan bebas dari pengaruh subjektivitas;
c. akuntabel, yang merupakan penilaian yang dilaksanakan
dengan kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh
pelaksana pengabdian kepada masyarakat; dan
d. transparan, yang merupakan penilaian yang prosedur dan hasil
penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
(3) Penilaian proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat harus
memenuhi prinsip penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan
standar proses pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kriteria minimal penilaian hasil pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tingkat kepuasan masyarakat;
b. terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan
pada masyarakat sesuai dengan sasaran program;
c. dapat dimanfaatkannya ilmu pengetahuan dan teknologi di
masyarakat secara berkelanjutan;
d. terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran
serta pematangan sivitas akademika sebagai hasil pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi; atau
e. teratasinya masalah sosial dan rekomendasi kebijakan yang dapat
dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan.
(5) Penilaian pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan dengan
menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan
dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses serta pencapaian
kinerja hasil pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 77
Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria
minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian
kepada masyarakat.
(2) Pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib memiliki penguasaan metodologi penerapan
keilmuan yang sesuai dengan bidang keahlian, jenis kegiatan, serta
tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 53