Page 60 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 60
c. pengendalian pengabdian kepada masyarakat:
d. d.pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan
f. diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
(5) Mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada
masyarakat diatur oleh pemimpin perguruan tinggi.
(6) Perguruan tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan pengabdian
kepada masyarakat.
(7) Dana pengelolaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai:
a. manajemen pengabdian kepada masyarakat yang terdiri atas
seleksi proposal, pemantauan dan evaluasi, pelaporan, dan
diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
b. peningkatan kapasitas pelaksana.
Bagian Keduabelas
BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAAK)
Pasal 81
Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan adalah unsur
administrasi universitas yang berfungsi mengelola administrasi
akademik mahasiswa.
(2) BAAK mempunyai tugas:
a. Menyusun RKAT dan Program kerja BAAK;
b. Menyusun juklak dan juknis administrasi akademik
dan kemahasiswaan;
c. Mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa;
d. Mengelola kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
e. Mengelola administrasi legalisasi akademik dan evaluasi
akademik;
f. Membantu menetapkan kebijakan, mengkoordinasi, memantau,
dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, peningkatan dan
penjaminan mutu di lingkungan universitas.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
(4) Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro.
(5) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) terdiri atas:
a. Bagian Registrasi dan Statistik.
b. Bagian Administrasi Akademik.
c. Bagian Kemahasiswaan.
(6) Bagian Registrasi dan Statistik terdiri atas:
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 56