Page 60 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 60

c.  pengendalian pengabdian kepada masyarakat:
                                d.  d.pemantauan dan evaluasi pengabdian kepada masyarakat;
                                e.  pelaporan pengabdian kepada masyarakat; dan
                                f.  diseminasi hasil pengabdian kepada masyarakat.
                         (5)  Mekanisme  pendanaan  dan  pembiayaan  pengabdian  kepada
                               masyarakat diatur oleh pemimpin perguruan tinggi.
                         (6)  Perguruan  tinggi  wajib  menyediakan  dana  pengelolaan  pengabdian
                               kepada masyarakat.
                         (7)  Dana  pengelolaan  pengabdian  kepada    masyarakat  sebagaimana
                               dimaksud pada  ayat (1) digunakan untuk membiayai:
                                a.  manajemen  pengabdian kepada    masyarakat    yang    terdiri  atas
                                   seleksi    proposal,  pemantauan  dan  evaluasi,  pelaporan,    dan
                                   diseminasi  hasil pengabdian kepada masyarakat; dan
                                b.  peningkatan kapasitas pelaksana.

                                                    Bagian Keduabelas
                      BIRO ADMINISTRASI AKADEMIK DAN KEMAHASISWAAN (BAAK)

                                                          Pasal 81
                              Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK)

                          (1)  Biro  Administrasi  Akademik  dan  Kemahasiswaan  adalah  unsur
                               administrasi  universitas  yang  berfungsi  mengelola  administrasi
                               akademik mahasiswa.
                          (2)  BAAK mempunyai tugas:
                               a.  Menyusun RKAT dan Program kerja BAAK;
                               b.  Menyusun  juklak  dan         juknis  administrasi  akademik
                                    dan kemahasiswaan;
                               c.  Mengelola sistem dan strategi proses penerimaan mahasiswa;
                               d.  Mengelola kegiatan penerimaan mahasiswa baru;
                               e.  Mengelola  administrasi  legalisasi  akademik  dan  evaluasi
                                   akademik;
                               f.  Membantu  menetapkan  kebijakan,  mengkoordinasi,  memantau,
                                   dan mengevaluasi pelaksanaan program kegiatan, peningkatan dan
                                   penjaminan mutu di lingkungan universitas.
                          (3)  Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
                          (4)  Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro.
                          (5)  Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) terdiri atas:
                               a.  Bagian Registrasi dan Statistik.
                               b.  Bagian Administrasi Akademik.
                               c.  Bagian Kemahasiswaan.
                          (6)  Bagian Registrasi dan Statistik terdiri atas:


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          56
   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64   65