Page 63 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 63
Administrasi Umum.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
a. Subbag Sarana Pendidikan
b. Subbag Monitoring dan Evaluasi
(3) Rincian Tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik:
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi dan evaluasi
akademik;
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan legalisasi akademik;
c. Melaksanakan administrasi dan evaluasi akademik;
d. Membuat surat pemberitahuan pelaksanaan ujian dan sekaligus
meminta soal ujian kepada dosen;
e. Menghimpun dan menggandakan soal;
f. Mengusulkan panitia UTS dan UAS;
g. Menyusun jadwal ujian dan pengawas;
h. Membuat perlengkapan ujian seperti daftar hadir, berita acara.
i. Mendistribusikan soal ujian dan perlengkapan ujian kepada
pengawas;
j. Mengarsipkan berkas soal ujian;
k. Monitoring pelaksanaan perkuliahan dan
l. Monitoring kemajuan belajar mahasiswa.
(4) Rincian tugas Subbag Sarana Pendidikan:
a. Menyusun instrumen sarana pendidikan;
b. Merencanakan kebutuhan sarana pendidikan;
c. Menyiapkan dan melayani kebutuhan sarana pendidikan;
d. Melaksanakan administrasi sarana pendidikan;
e. Menyimpan data sarana pendidikan sebagai bahan laporan.
(5) Rincian tugas Subbag Monitoring dan Evaluasi:
a. Merencanakan dan merancang instrumen monitoring dan evaluasi
pendidikan;
b. Mengumpulkan data bahan monitoring dan evaluasi pendidikan;
c. Melaksanakan/mengolah data monitoring dan evaluasi
pendidikan;
d. Menyajikan hasil olahan data monitoring dan evaluasi sebagai
bahan kebijakan pimpinan;
e. Menyiapkan saran/rekomendasi penyelesaian
permasalahan pendidikan kepada pimpinan.
f. Menyimpan data monitoring dan evaluasi sebagai bahan laporan.
g. Menyusun laporan seperti (1) PDDIKTI; (2) Evaluasi kemampuan
belajar mahasiswa, (3) Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 59