Page 63 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 63

Administrasi Umum.
                          (2)  Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
                               a.  Subbag Sarana Pendidikan
                               b.  Subbag Monitoring dan Evaluasi
                          (3)  Rincian Tugas Kepala Bagian Administrasi Akademik:
                               a.  Mengkoordinasikan  pelaksanaan  administrasi  dan  evaluasi
                                   akademik;
                               b.  Mengkoordinasikan pelaksanaan legalisasi akademik;
                               c.  Melaksanakan administrasi dan evaluasi akademik;
                               d.  Membuat  surat  pemberitahuan  pelaksanaan  ujian  dan  sekaligus
                                   meminta soal ujian kepada dosen;
                               e.  Menghimpun dan menggandakan soal;
                               f.  Mengusulkan panitia UTS dan UAS;
                               g.  Menyusun jadwal ujian dan pengawas;
                               h.  Membuat perlengkapan ujian seperti daftar hadir, berita acara.
                               i.  Mendistribusikan  soal  ujian  dan  perlengkapan  ujian  kepada
                                   pengawas;
                               j.  Mengarsipkan berkas soal ujian;
                               k.  Monitoring pelaksanaan perkuliahan dan
                               l.  Monitoring kemajuan belajar mahasiswa.
                          (4)  Rincian tugas Subbag Sarana Pendidikan:
                               a.  Menyusun instrumen sarana pendidikan;
                               b.  Merencanakan kebutuhan sarana pendidikan;
                               c.  Menyiapkan dan melayani kebutuhan sarana pendidikan;
                               d.  Melaksanakan administrasi sarana pendidikan;
                               e.  Menyimpan data sarana pendidikan sebagai bahan laporan.
                          (5)  Rincian tugas Subbag Monitoring dan Evaluasi:
                               a.  Merencanakan dan merancang instrumen monitoring dan evaluasi
                                   pendidikan;
                               b.  Mengumpulkan data bahan monitoring dan evaluasi pendidikan;
                               c.  Melaksanakan/mengolah          data    monitoring      dan    evaluasi
                                   pendidikan;
                               d.  Menyajikan  hasil  olahan  data  monitoring  dan  evaluasi  sebagai
                                   bahan kebijakan pimpinan;
                               e.  Menyiapkan  saran/rekomendasi  penyelesaian
                                    permasalahan pendidikan kepada pimpinan.
                               f.  Menyimpan data monitoring dan evaluasi sebagai bahan laporan.
                               g.  Menyusun laporan seperti (1) PDDIKTI; (2) Evaluasi kemampuan
                                   belajar mahasiswa, (3) Evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.





                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          59
   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68