Page 68 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 68
kenaikan jabatan/pangkat, surat keputusan mengajar,
pengangkatan Guru Besar Tetap/Tidak Tetap/ Emeritus, ijin dan
cuti;
j. Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
k. Memproses SK jabatan struktural dan fungsional;
l. Memproses pelanggaran disiplin pegawai;
m. Menetapkan pemberian renumerasi dan kesejahteraan pegawai.
(4) Rincian tugas Subbag Pengembangan SDM:
a. Menyusun Konsep RKAT dan program kerja;
b. Menyusun Konsep juklak/juknis di bidang sumber daya manusia;
c. Menyusun program diklat dan pengembangan karier SDM;
d. Menyusun rencana kebutuhan SDM;
e. Merencanakan tugas belajar;
f. Merencanakan diklat teknis, fungsional, dan struktural;
g. Menyusun intrumen evaluasi kinerja SDM;
h. Menyusun sistem rekrutmen, rotasi, promosi, dan penempatan
SDM;
i. Menyusun sistem pemberian penghargaan;
j. Menyusun sistem renumerasi dan pelaksanaan kesejahteraan;
k. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan disiplin;
l. Memantau dan mengevaluasi keseimbangan kebutuhan
tenaga kependidikan dan prediksi pengembangan jumlah
mahasiswa;
m. Memelihara base line data bidang SDM;
n. Memelihara dan mengembangkan sistem informasi SDM;
(5) Rincian tugas Seksi Tenaga Kependidikan:
a. Membantu menyusun rencana kebutuhan/ formasi
tenaga kependidikan;
b. Memproses penerimaan, dan seleksi calon tenaga kependidikan;
c. Melaksanakan proses pengangkatan tenaga kependidikan;
d. Memproses penempatan tenaga kependidikan;
e. Memproses surat keputusan mengajar tetap/tidak tetap,
surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan
dosen;
f. Mempersiapkan dan memperoses petugas belajar serta pengaktifan
kembali;
g. Mempproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat,
mutasi keluarga, cuti, dan asuransi tenaga kependidikan;
h. Melaksanakan pemutakhiran data base kepegawaian;
i. Memelihara akurasi dan keamanan data base kepegawaian;
j. Memelihara dokumen baik berupa arsip-arsip maupun dalam
bentuk file bagi semua tenaga kependidikan yang masih aktif;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 64