Page 68 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 68

kenaikan      jabatan/pangkat,      surat    keputusan       mengajar,
                                   pengangkatan Guru Besar Tetap/Tidak Tetap/ Emeritus, ijin dan
                                   cuti;
                               j.  Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
                               k.  Memproses SK jabatan struktural dan fungsional;
                               l.  Memproses pelanggaran disiplin pegawai;
                               m.  Menetapkan pemberian renumerasi dan kesejahteraan pegawai.
                          (4)  Rincian tugas Subbag Pengembangan SDM:
                               a.  Menyusun Konsep RKAT dan program kerja;
                               b.  Menyusun Konsep juklak/juknis di bidang sumber daya manusia;
                               c.  Menyusun program diklat dan pengembangan karier SDM;
                               d.  Menyusun rencana kebutuhan SDM;
                               e.  Merencanakan tugas belajar;
                               f.  Merencanakan diklat teknis, fungsional, dan struktural;
                               g.  Menyusun intrumen evaluasi kinerja SDM;
                               h.  Menyusun  sistem  rekrutmen,  rotasi,  promosi,  dan  penempatan
                                  SDM;
                               i.  Menyusun sistem pemberian penghargaan;
                               j.  Menyusun sistem renumerasi dan pelaksanaan kesejahteraan;
                               k.  Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan disiplin;
                               l.  Memantau  dan  mengevaluasi  keseimbangan  kebutuhan
                                   tenaga  kependidikan  dan  prediksi  pengembangan  jumlah
                                  mahasiswa;
                               m. Memelihara base line data bidang SDM;
                               n.  Memelihara dan mengembangkan sistem informasi SDM;
                          (5)  Rincian tugas Seksi Tenaga Kependidikan:
                               a.  Membantu       menyusun      rencana      kebutuhan/           formasi
                                    tenaga kependidikan;
                               b.  Memproses penerimaan, dan seleksi calon tenaga kependidikan;
                               c.  Melaksanakan proses pengangkatan tenaga kependidikan;
                               d.  Memproses penempatan tenaga kependidikan;
                               e.  Memproses  surat  keputusan  mengajar  tetap/tidak tetap,
                                    surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan
                                   dosen;
                               f.  Mempersiapkan dan memperoses petugas belajar serta pengaktifan
                                   kembali;
                               g.  Mempproses  karpeg,  kenaikan  gaji,  kenaikan  pangkat,
                                    mutasi keluarga, cuti, dan asuransi tenaga kependidikan;
                               h.  Melaksanakan pemutakhiran data base kepegawaian;
                               i.  Memelihara akurasi dan keamanan data base kepegawaian;
                               j.  Memelihara  dokumen  baik  berupa  arsip-arsip  maupun  dalam
                                   bentuk file bagi semua tenaga kependidikan yang masih aktif;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          64
   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72   73