Page 71 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 71
Bagian Keempatbelas
UNIT PELAKSANA TEKNIS
Pasal 90
Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan
(1) Perpustakaan merupakan unsur penunjang universitas yang berfungsi
mengelola sumber pustaka Universitas.
(2) Perpustakaan dipimpin oleh seorang Kepala Perpustakaan, yang
dibantu oleh seorang Sekretaris Perpustakaan, Bidang Database dan
Jaringan dan Bidang Pelayanan Perpustakaan.
(3) Tugas Kepala Perpustakaan:
a. Membuat perencanaan stratejik kegiatan-kegiatan perpustakaan;
b. Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perpustakaan;
c. Menjalin kerjasama dengan instansi terkait baik di dalam maupun
di luar negeri dalam rangka menyelenggarakan pelayanan
perpustakana;
d. Mengelola sumber-sumber informasi penunjang kegiatan
akademik yang ada di lingkungan Universitas.
e. Melakukan pembinaan dan usaha pengembangan sumber daya
manusia perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan pegawai
perpustakaan.
f. Membuat evaluasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan;
g. Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas.
(4) Rincian tugas Sekretaris Perpustakaan:
a. Mengkoordinasi dan membina pustakawan;
b. Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala
bidang pelayanan perpustakaan;
c. Mengkoordinasi dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan kepala
bidang jaringan dan database;
d. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran tahunan perpustakaan
(tim);
e. Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelayanan
perpustakaan;
f. Membuat laporan berkala kepada Pimpinan Perpustakaan
Universitas;
g. Menjalankan tugas pimpinan ketika pimpinan sedang tugas luar
atau berhalangan hadir;
h. Atas perintah pimpinan menjalankan tugas-tugas/kegiatan lain
yang dapat mendukung keberhasilan tugas perpustakaan.
(5) Rincian tugas Bidang Database dan Jaringan:
a. Mengkoordinasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 67