Page 71 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 71

Bagian Keempatbelas
                                              UNIT PELAKSANA TEKNIS

                                                          Pasal 90
                                          Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan

                          (1)  Perpustakaan merupakan unsur penunjang universitas yang berfungsi
                               mengelola sumber pustaka Universitas.
                          (2)  Perpustakaan  dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Perpustakaan,  yang
                               dibantu  oleh  seorang  Sekretaris  Perpustakaan,  Bidang  Database  dan
                               Jaringan dan Bidang Pelayanan Perpustakaan.
                          (3)  Tugas Kepala Perpustakaan:
                               a.  Membuat perencanaan stratejik kegiatan-kegiatan perpustakaan;
                               b.  Mengkoordinasikan semua kegiatan pelayanan perpustakaan;
                               c.  Menjalin kerjasama dengan instansi terkait baik di dalam maupun
                                   di  luar  negeri  dalam  rangka  menyelenggarakan  pelayanan
                                   perpustakana;
                               d.  Mengelola     sumber-sumber       informasi     penunjang     kegiatan
                                   akademik yang ada di lingkungan Universitas.
                               e.  Melakukan  pembinaan  dan  usaha  pengembangan  sumber  daya
                                   manusia perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan pegawai
                                   perpustakaan.
                               f.  Membuat evaluasi pelaksanaan kegiatan perpustakaan;
                               g.  Membuat laporan secara periodik kepada pimpinan Universitas.
                          (4)  Rincian tugas Sekretaris Perpustakaan:
                               a.  Mengkoordinasi dan membina pustakawan;
                               b.  Mengkoordinasi  dan  mengevaluasi  kegiatan-kegiatan  kepala
                                   bidang pelayanan perpustakaan;
                               c.  Mengkoordinasi  dan  mengevaluasi  kegiatan-kegiatan  kepala
                                   bidang jaringan dan database;
                               d.  Menyusun rencana kegiatan dan anggaran tahunan perpustakaan
                                   (tim);
                               e.  Merencanakan, memonitor dan mengevaluasi kegiatan pelayanan
                                   perpustakaan;
                               f.  Membuat  laporan  berkala  kepada  Pimpinan  Perpustakaan
                                   Universitas;
                               g.  Menjalankan tugas pimpinan ketika  pimpinan  sedang  tugas  luar
                                   atau berhalangan hadir;
                               h.  Atas  perintah  pimpinan  menjalankan  tugas-tugas/kegiatan  lain
                                   yang dapat mendukung keberhasilan tugas perpustakaan.
                          (5)  Rincian tugas Bidang Database dan Jaringan:
                               a.  Mengkoordinasi sumber daya manusia bidang teknologi informasi


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          67
   66   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76