Page 67 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 67

f.  Melaksanakan  verifikasi  sebagai  pengendalian  pelaksanaan
                                   anggaran Universitas;
                               g.  Menyusun  laporan  keuangan  dan  konsolidasi  Universitas  secara
                                   periodik.
                          (4)  Rincian tugas subbag Anggaran dan Perbendaharaan:
                               a.  Melaksanakan        penerimaan,       penyimpanan,        pembukuan,
                                  pembayaran,      dan     pertanggungjawaban       penggunaan       dana
                                  pemerintah maupun dana masyarakat;
                               b.  Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
                               c.  Menyusun laporan secara periodik.
                          (5)  Rincian tugas subbag Akuntansi:
                               a.  Melaksanakan  sistem  akuntansi  keuangan  dan  akuntansi
                                   manajemen;
                               b.  Mengembangkan dan memelihara sistem akuntansi keuangan dan
                                   akuntansi manajemen;
                               c.  Melaksanakan  monitoring  dan  evaluasi  implementasi  sistem
                                   akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
                               d.  Menyusun laporan secara periodik.

                                                          Pasal 88
                                                   Bagian Kepegawaian

                          (1)  Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada di
                               bawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Biro  Administrasi
                               Umum.
                          (2)  Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
                               a.  Subbag Kepegawaian;
                               b.  Subbag Pengembangan SDM.
                          (3)  Rincian tugas Kepala Bagian Kepegawaian:
                               a.  Menyusun  petunjuk  pelaksanaan  dan  petunjuk  teknis  di  bidang
                                   kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
                               b.  Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan,
                                   promosi, pemberhentian, dan pemensiunan,
                               c.  Mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
                               d.  Mengkoordinasikan perencanaan pengembangan karier;
                               e.  Menyediakan  dukungan  teknis  pelaksanaan  pembinaan  dan
                                   tindakan penertiban aparatur;
                               f.  Memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
                               g.  Memantau       dan     mengevaluasi      pelaksanaan      administrasi
                                   kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
                               h.  Memverifikasi usulan angka kredit jabatan fungsional;
                               i.  Memperoses  penetapan  angka  kredit  jabatan  fungsional,  usul


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          63
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72