Page 67 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 67
f. Melaksanakan verifikasi sebagai pengendalian pelaksanaan
anggaran Universitas;
g. Menyusun laporan keuangan dan konsolidasi Universitas secara
periodik.
(4) Rincian tugas subbag Anggaran dan Perbendaharaan:
a. Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan,
pembayaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana
pemerintah maupun dana masyarakat;
b. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
c. Menyusun laporan secara periodik.
(5) Rincian tugas subbag Akuntansi:
a. Melaksanakan sistem akuntansi keuangan dan akuntansi
manajemen;
b. Mengembangkan dan memelihara sistem akuntansi keuangan dan
akuntansi manajemen;
c. Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi sistem
akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
d. Menyusun laporan secara periodik.
Pasal 88
Bagian Kepegawaian
(1) Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi
Umum.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
a. Subbag Kepegawaian;
b. Subbag Pengembangan SDM.
(3) Rincian tugas Kepala Bagian Kepegawaian:
a. Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang
kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
b. Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan,
promosi, pemberhentian, dan pemensiunan,
c. Mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
d. Mengkoordinasikan perencanaan pengembangan karier;
e. Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan
tindakan penertiban aparatur;
f. Memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
g. Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi
kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
h. Memverifikasi usulan angka kredit jabatan fungsional;
i. Memperoses penetapan angka kredit jabatan fungsional, usul
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 63