Page 72 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 72
perpustakaan untuk mengelola sistem dan memproduksi objek-
objek informasi dalam format digital;
b. Melakukan standarisasi format database yang digunakan di
perpustakaan;
c. Merancang infrastruktur jaringan intranet dan internet;
d. Meningkatkan dan mengelola informasi perpustakaan terpadu;
e. Merencanakan software system informasi perpustakaan terpadu;
f. Membuat laporan berkala ke Pimpinan Perpustakaan.
(6) Rincian tugas Bidang Pelayanan Perpustakaan:
a. Mengkoordinasi jalannya pelayanan di perpustakaan;
b. Membina, membimbing serta mengarahkan sumber daya manusia
perpustakaan di bidang pelayanan perpustakaan;
c. Bertanggung jawab atas publikasi dan promosi perpustakaan;
d. Merancang inovasi pelayanan untuk keperluan kepuasan pemakai
serta meningkatkan citra Perpustakaan UNIVED;
e. Membuat usulan pengadaan prasarana untuk keperluan pelayanan
perpustakaan;
f. Mengkoordinasi jalannya pengelolaan peningkatan bahan pustaka;
g. Membuat laporan berkala kepada pimpinan perpustakaan.
Pasal 91
Unit Pelayanan Teknis Pusat Komputer
(1) Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusat komputer merupakan unit
penunjang universitas yang berfungsi sebagai pengelola teknologi
informasi UNIVED.
(2) UPT Pusat Komputer dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
sekretaris dan dibantu beberapa staf.
(3) Tugas UPT Pusat Komputer adalah:
a. Menyusun rencana Induk Teknologi Informasi UNIVED;
b. Menyelenggarakan perkuliahan dan praktikum komputer;
c. Melakukan perencanaan standar peralatan Teknologi Informasi,
pengoperasian, pendayagunaan, dan pemeliharaan jaringan
dilingkungan UNIVED;
d. Memasyarakatkan layanan Teknologi Informasi kepada pengguna
dan calon pengguna;
e. Melakukan pengendalian keamanan dan keandalan kinerja
jaringan baik dari sisi hardware maupun software sesuai dengan
kemajuan teknologi;
f. Melaksanakan pengelolaan layanan Teknologi Informasi yang
antisipatif terhadap kebutuhan Universitas dan responsif terhadap
keluhan pengguna;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 68