Page 72 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 72

perpustakaan  untuk  mengelola  sistem  dan  memproduksi  objek-
                                   objek informasi dalam format digital;
                               b.  Melakukan  standarisasi  format  database  yang  digunakan  di
                                   perpustakaan;
                               c.  Merancang infrastruktur jaringan intranet dan internet;
                               d.  Meningkatkan dan mengelola informasi perpustakaan terpadu;
                               e.  Merencanakan software system informasi perpustakaan terpadu;
                               f.  Membuat laporan berkala ke Pimpinan Perpustakaan.
                          (6)  Rincian tugas Bidang Pelayanan Perpustakaan:
                               a.  Mengkoordinasi jalannya pelayanan di perpustakaan;
                               b.  Membina, membimbing serta mengarahkan sumber daya manusia
                                   perpustakaan di bidang pelayanan perpustakaan;
                               c.  Bertanggung jawab atas publikasi dan promosi perpustakaan;
                               d.  Merancang inovasi pelayanan untuk keperluan kepuasan pemakai
                                   serta meningkatkan citra Perpustakaan UNIVED;
                               e.  Membuat usulan pengadaan prasarana untuk keperluan pelayanan
                                   perpustakaan;
                               f.  Mengkoordinasi jalannya pengelolaan peningkatan bahan pustaka;
                               g.  Membuat laporan berkala kepada pimpinan perpustakaan.

                                                          Pasal 91
                                        Unit Pelayanan Teknis Pusat Komputer

                          (1)  Unit  Pelayanan  Teknis  (UPT)  Pusat  komputer  merupakan  unit
                               penunjang  universitas  yang  berfungsi  sebagai  pengelola  teknologi
                               informasi UNIVED.
                          (2)  UPT  Pusat  Komputer  dipimpin  oleh  seorang  ketua  dan  seorang
                               sekretaris dan dibantu beberapa staf.
                          (3)  Tugas UPT Pusat Komputer adalah:
                               a.  Menyusun rencana Induk Teknologi Informasi UNIVED;
                               b.  Menyelenggarakan perkuliahan dan praktikum komputer;
                               c.  Melakukan  perencanaan  standar  peralatan  Teknologi  Informasi,
                                   pengoperasian,  pendayagunaan,  dan  pemeliharaan  jaringan
                                   dilingkungan UNIVED;
                               d.  Memasyarakatkan layanan Teknologi Informasi kepada pengguna
                                   dan calon pengguna;
                               e.  Melakukan  pengendalian  keamanan  dan  keandalan  kinerja
                                   jaringan  baik  dari  sisi  hardware  maupun  software  sesuai  dengan
                                   kemajuan teknologi;
                               f.  Melaksanakan  pengelolaan  layanan  Teknologi  Informasi  yang
                                   antisipatif terhadap kebutuhan Universitas dan responsif terhadap
                                   keluhan pengguna;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          68
   67   68   69   70   71   72   73   74   75   76   77