Page 77 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 77

umum;
                                   8)  Menyusun  laporan  tahunan  kegiatan  penanaman  dan
                                      pemeliharaan lapangan tanaman pangan dan perkebunan;
                                   9)  Menyusun rekomendasi peningkatan kegiatan penanaman dan
                                      pemeliharana lapangan tanaman pangan dan perkebunan.
                               b.  Menyusun  dan  melaksanakan  program  penanaman
                                    tanaman hortikultura terpilih:
                                   1)  Melakukan proses pemilihan tanaman hortikultura;
                                   2)  Melaksanakan      penanaman      dan    pemeliharaan      tanaman
                                      hortikultura terpilih;
                                   3)  Memproduksi  benih  tanaman  hortikultura  terpilih  untuk
                                      masyarakat yang membutuhkan;
                                   4)  Melaksanakan  Program  Penanaman  dan  Penelitian
                                      Sistem Hidroponik;
                                   5)  Membantu peneliti dan mahasiswa dalam penelitian tanaman
                                      hortikultura;
                                   6)  Membantu      pelaksanaan     praktikum      lapangan     tanaman
                                      hortikultura mahasiswa;
                                   7)  Melaksanakan layanan magang dan pelatihan bagi masyarakat
                                      umum;
                                   8)  Menyusun laporan tahunan kegiatan penanaman dan penelitian
                                      sistem hidroponik;
                                   9)  Menyusun rekomendasi peningkatan kegiatan penanaman dan
                                      penelitian sistem hidroponik.
                               c.  Melaksanakan  program  pengembangan  metode  pemuliaan
                                   tanaman:
                                   1)  Melakukan identifikasi metode pemuliaan tanaman yang sesuai;
                                   2)  Mendorong kegiatan penelitian pemuliaan tanaman;
                                   3)  Melaksanakan dan memfasilitasi penelitian pemuliaan tanaman;
                                   4)  Menyusun laporan tahunan kegiatan pemuliaan tanaman;
                                   5)  Menyusun  rekomendasi  perbaikan  program  pemuliaan
                                      tanaman;

                                                         BAB VII
                        TATA CARA PENGANGKATAN PIMPINAN, SENAT, PELAKSANA
                   AKADEMIK,  PELAKSANA  ADMINISTRASI ,  DAN DEWAN PENYANTUN

                                                          Pasal 97
                        Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris Dewan Audit

                          (1)  Dewan  Audit  terdiri  dari  1  (satu)  orang  Ketua  dan  1  (satu)  orang
                               Sekretaris dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang anggota.
                          (2)  Dewan  Audit  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua  Yayasan  atas

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          73
   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82