Page 80 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 80

pertimbangan dan masukan Senat Universitas dengan ketentuan tidak
                               bertentangan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku.
                          (15)  Masa  Jabatan  Wakil  Rektor  4  (empat)  tahun  dan  dapat  diangkat
                               kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan
                               berturut-turut.

                                                         Pasal 101
                                 Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Fakultas

                          (1)  Dekan  dan  Wakil  Dekan  diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Ketua
                               Yayasan,  setelah  mendengarkan  pertimbangan  Rektor  dan  Senat
                               Fakultas.
                          (2)  Masa  Jabatan  Dekan  dan  Wakil  Dekan  4  (empat)  tahun  dan  dapat
                               diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh melebihi dua kali masa
                               jabatan berturut-turut.
                          (3)  Apabila Dekan berhalangan tidak tetap, Wakil Dekan ditunjuk sebagai
                               Pelaksana Harian Dekan.
                          (4)  Apabila  Dekan  berhalangan  tetap  Ketua  Yayasan dapat  mengangkat
                               Pejabat Dekan atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat
                               Fakultas.
                          (5)  Apabila  Wakil  Dekan  berhalangan  tetap  jabatan  tersebut  dirangkap
                               oleh Dekan sampai ada pengganti yang ditetapkan.
                          (6)  Syarat-syarat  dan  ketentuan  tentang  berhalangan  tidak  tetap  dan
                               berhalangan tetap akan diatur dalam ketentuan tersendiri oleh Rektor
                               dan Yayasan.
                          (7)  Persyaratan dan tatacara pemilihan Dekan dan Wakil Dekan diatur dan
                               ditetapkan oleh Yayasan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang
                               berlaku.
                                                         Pasal 102
                                Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Program Studi

                          (1)  Program studi dipimpin oleh seorang Ketua Program Studi.
                          (2)  Ketua  Program  Studi diangkat  dan  diberhentikan  oleh  Yayasan  atas
                               usul Dekan melalui Rektor setelah mendapat persetujuan senat fakultas
                               dengan mempertimbangkan keputusan rapat program studi.
                          (3)  Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Dekan.
                          (4)  Ketua  Program  Studi  bertanggung  jawab  atas  pengelolaan  dan
                               pelaksanaan program studi dan melakukan koordinasi dengan Ketua
                               Program Studi relevan pada fakultas yang bersangkutan.
                          (5)  Program studi pada fakultas yang hanya terdiri dari 1 (satu) program
                               studi dapat dipimpin rangkap oleh dekan.



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          76
   75   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85