Page 81 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 81

(6)  Program Studi dapat mengelola satu atau lebih laboratorium, studio,
                               bengkel kerja dan unit penunjang akademik lainnya yang diperlukan
                               untuk  menunjang  pelaksanaan  pendidikan  dan/atau  penelitian
                               dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
                          (7)  Pimpinan  laboratorium,  studio,  bengkel  kerja,  dan  unit  penunjang
                               lainnya yang ada di Program Studi diangkat oleh Rektor untuk masa
                               jabatan tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.

                                                         Pasal 103
                                     Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Biro

                          (1)  Biro  dipimpin  oleh  Kepala  yang  diangkat,  diberhentikan  oleh  Ketua
                               Yayasan  atas  usul  Rektor  dan  bertanggung  jawab  kepada  Rektor
                               melalui  Pembantu  Rektor  Bidang  Administrasi  sesuai  dengan
                               ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
                          (2)  Biro  Administrasi  Umum  (BAU)  dipimpin  oleh  Kepala,  berada
                               dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
                          (3)  Biro  Administrasi  Akademik  dan  Kemahasiswaan  (BAAK)  dipimpin
                               oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.

                                                         Pasal 104
                                Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris
                                Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat

                          (1)  LPPM dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang atau
                               Sekretaris dan tenaga administrasi.
                          (2)  Ketua  dan  Serketaris  diangkat  oleh  Yayasan  dan  bertanggungjawab
                               kepada  Rektor,  dan  Serketaris  bertanggungjawab  kepada  Ketua
                               Lembaga.
                          (3)  Masa jabatan Ketua dan Sekretaris LPPM 4 (empat) tahun dan diangkat
                               kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan
                               berturut-turut.

                                                         Pasal 105
                               Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Sekretaris
                                                  Unit Pelaksana Teknis

                          Unit Pelaksana Tekniks (UPT) dipimpin oleh seorang Kepala dibantu oleh
                          seorang Sekretaris dan kelompok tenaga ahli.
                          (1)  Kepala  UPT  dan  masa  jabatannya  ditetapkan  dengan  Keputusan
                               Rektor.
                          (2)  UPT  dapat  dikembangkan  organisasinya  sesuai  kebutuhan  serta
                               perkembangan teknologi informasi dan ditetapkan dengan Keputusan

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          77
   76   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86