Page 81 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 81
(6) Program Studi dapat mengelola satu atau lebih laboratorium, studio,
bengkel kerja dan unit penunjang akademik lainnya yang diperlukan
untuk menunjang pelaksanaan pendidikan dan/atau penelitian
dan/atau pengabdian kepada masyarakat.
(7) Pimpinan laboratorium, studio, bengkel kerja, dan unit penunjang
lainnya yang ada di Program Studi diangkat oleh Rektor untuk masa
jabatan tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua Program Studi.
Pasal 103
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Biro
(1) Biro dipimpin oleh Kepala yang diangkat, diberhentikan oleh Ketua
Yayasan atas usul Rektor dan bertanggung jawab kepada Rektor
melalui Pembantu Rektor Bidang Administrasi sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Biro Administrasi Umum (BAU) dipimpin oleh Kepala, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) dipimpin
oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 104
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris
Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat
(1) LPPM dipimpin oleh seorang Ketua yang dibantu oleh seorang atau
Sekretaris dan tenaga administrasi.
(2) Ketua dan Serketaris diangkat oleh Yayasan dan bertanggungjawab
kepada Rektor, dan Serketaris bertanggungjawab kepada Ketua
Lembaga.
(3) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris LPPM 4 (empat) tahun dan diangkat
kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan
berturut-turut.
Pasal 105
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Sekretaris
Unit Pelaksana Teknis
Unit Pelaksana Tekniks (UPT) dipimpin oleh seorang Kepala dibantu oleh
seorang Sekretaris dan kelompok tenaga ahli.
(1) Kepala UPT dan masa jabatannya ditetapkan dengan Keputusan
Rektor.
(2) UPT dapat dikembangkan organisasinya sesuai kebutuhan serta
perkembangan teknologi informasi dan ditetapkan dengan Keputusan
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 77