Page 78 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 78

usulan Ketua BPH.
                          (3)  Masa kerja Dewan Audit adalah 4 (empat) tahun.

                                                          Pasal 98
                       Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Anggota Senat Universitas

                          (1)  Senat Universitas terdiri atas:
                               a.  Guru besar tetap aktif;
                               b.  Wakil  Dosen  Tetap  1  (satu)  orang  dengan  jabatan  fungsional
                                   akademik sekurang-kurangnya lektor, yang mewakili fakultas, dan
                                   dipilih sesuai dengan ketentuan;
                               c.  Pejabat ex officio, yaitu pimpinan universitas dan unsur pelaksana
                                   akademis, yaitu:
                                   1)  Rektor, ex officio
                                   2)  Wakil Rektor, ex officio
                                   3)  Dekan, ex officio
                          (2)  Ketentuan Senat Universitas:
                               a.  Anggota senat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipilih atas
                                   dasar suara terbanyak.
                               b.  Anggota  senat  sebagaimana  dimaksud  diatas,  ditetapkan  oleh
                                   Rektor.
                               c.  Senat dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
                               d.  Ketua Senat dijabat oleh Rektor dan Sekretaris dipilih oleh dan dari
                                   anggota  untuk  masa  jabatan  4  (empat)  tahun  dan  dapat  dipilih
                                   kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
                               e.  Ketua Senat dijabat oleh Wakil Rektor I apabila Rektor berhalangan.

                                                          Pasal 99
                                Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris
                                               Lembaga Penjaminan Mutu

                          (1)  Lembaga  Penjaminan  Mutu  (LPM)  dipimpin  oleh  Kepala,  berada
                               dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor
                               I.
                          (2)  Dalam  pelaksanaan  tugas,  Kepala  LPM  dibantu  oleh  seorang
                               Sekretaris.
                          (3)  Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.
                          (4)  Dalam menjalankan tugasnya, Ketua LPM dibantu oleh anggota.
                          (5)  Anggota UPM merupakan perwakilan fakultas dan tenaga ahli.





                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          74
   73   74   75   76   77   78   79   80   81   82   83