Page 78 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 78
usulan Ketua BPH.
(3) Masa kerja Dewan Audit adalah 4 (empat) tahun.
Pasal 98
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Anggota Senat Universitas
(1) Senat Universitas terdiri atas:
a. Guru besar tetap aktif;
b. Wakil Dosen Tetap 1 (satu) orang dengan jabatan fungsional
akademik sekurang-kurangnya lektor, yang mewakili fakultas, dan
dipilih sesuai dengan ketentuan;
c. Pejabat ex officio, yaitu pimpinan universitas dan unsur pelaksana
akademis, yaitu:
1) Rektor, ex officio
2) Wakil Rektor, ex officio
3) Dekan, ex officio
(2) Ketentuan Senat Universitas:
a. Anggota senat sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b, dipilih atas
dasar suara terbanyak.
b. Anggota senat sebagaimana dimaksud diatas, ditetapkan oleh
Rektor.
c. Senat dipimpin oleh seorang ketua dan seorang sekretaris.
d. Ketua Senat dijabat oleh Rektor dan Sekretaris dipilih oleh dan dari
anggota untuk masa jabatan 4 (empat) tahun dan dapat dipilih
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
e. Ketua Senat dijabat oleh Wakil Rektor I apabila Rektor berhalangan.
Pasal 99
Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Sekretaris
Lembaga Penjaminan Mutu
(1) Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dipimpin oleh Kepala, berada
dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor
I.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala LPM dibantu oleh seorang
Sekretaris.
(3) Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.
(4) Dalam menjalankan tugasnya, Ketua LPM dibantu oleh anggota.
(5) Anggota UPM merupakan perwakilan fakultas dan tenaga ahli.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 74