Page 82 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 82

Rektor.
                          (3)  Sekretaris bertanggung jawab kepada kepala UPT.

                                                         Pasal 106
                        Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Sekretais Laboratorium

                          (1) Laboratorium dipimpin oleh Kepala diangkat oleh Ketetapan Rektor atas
                               usul Dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan.

                                                         Pasal 107
                               Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala dan Sekretaris
                                                      Teaching Farm

                          (1)  Teaching Farm dipimpin oleh Kepala, diangkat oleh Keputusan Rektor
                               dan bertanggung jawab kepada Dekan.
                          (2)  Dalam Pelaksanaan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris.
                          (3)  Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.

                                                         BAB VIII
                                             MAHASISWA DAN ALUMNI

                                                         Pasal 108
                                                        Mahasiswa

                          (1)  Mahasiswa UNIVED adalah peserta didik yang terdaftar untuk belajar
                               dalam berbagai bidang studi. Status kemahasiswaan ditetapkan sesuai
                               dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
                          (2)  Persyaratan  untuk  menjadi  mahasiswa  UNIVED  diatur  dalam  suatu
                               ketentuan yang dibuat oleh Rektor atas persetujuan Yayasan.
                                                         Pasal 109
                                                   Hak-Hak Mahasiswa

                          (1)  Sebagai  subyek  utama  pendidikan  mahasiswa  mempunyai  hak  dan
                               kewajiban serta sanksi.
                          (2)  Hak mahasiswa adalah sebagai berikut:
                               a.  Menggunakan  kebebasan  akademik  secara  bertanggung  jawab
                                   untuk  menuntut  dan  mengkaji  ilmu  sesuai  dengan  norma  dan
                                   kaidah yang berlaku dalam lingkungan akademik;
                               b.  Memperoleh  pengajaran  sebaik-baiknya  dan  layanan  bidang
                                   akademik  sesuai  dengan  minat,  bakat,  kegemaran,  dan
                                   kemampuan;
                               c.  Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran
                                   proses belajar;

                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          78
   77   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87