Page 85 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 85
(5) Atribut kemahasiswaan dan penggunaannya diatur oleh Rektor sesuai
Peraturan Universitas.
Pasal 113
Organisasi Kemahasiswaan
(1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di
Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Untuk melaksanakan peningkatan dan pengembangan bakat, minat,
penalaran, keilmuan dan kesejahteraan, pengabdian pada masyarakat
serta kegiatan mahasiswa lainnya, dibentuk organisasi kemahasiswaan
yang diselenggarakan dari dan untuk mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas terdiri atas :
a. Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
(4) Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas, terdiri atas :
a. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
(5) Organisasi kemahasiswaan tingkat Program Studi dibentuk Himpunan
Mahasiswa (HIMA).
(6) Tugas dan tanggung jawab masing-masing organ diatur dengan
Keputusan Rektor atas usul DPM dan BEM.
Pasal 114
Alumni
(1) Alumni Universitas merupakan bagian dari warga Universitas dan
turut meningkatkan peranan serta menjaga citra dan nama baik
Universitas di masyarakat.
(2) Alumni Universitas membentuk organisasi alumni yang bertujuan
untuk membina hubungan dengan Universitas, masyarakat ilmiah dan
dunia kerja.
(3) Organisasi alumni menyelenggarakan berbagai program untuk
mencapai tujuan pendidikan tersebut pada ayat (2) terutama dengan
membina sistem database dan pemantauan anggota.
(4) Organisasi alumni mengadakan rapat anggota paling sedikit sekali
dalam satu tahun.
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 81