Page 85 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 85

(5)  Atribut kemahasiswaan dan penggunaannya diatur oleh Rektor sesuai
                               Peraturan Universitas.

                                                         Pasal 113
                                               Organisasi Kemahasiswaan

                          (1)  Mahasiswa  adalah  peserta  didik  yang  terdaftar  dan  belajar  di
                               Universitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
                               yang berlaku.
                          (2)  Untuk  melaksanakan  peningkatan  dan  pengembangan  bakat,  minat,
                               penalaran, keilmuan dan kesejahteraan, pengabdian pada masyarakat
                               serta kegiatan mahasiswa lainnya, dibentuk organisasi kemahasiswaan
                               yang diselenggarakan dari dan untuk mahasiswa.
                          (3)  Organisasi kemahasiswaan di tingkat Universitas terdiri atas :
                               a.  Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)
                               b.  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
                               c.  Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM)
                          (4)  Organisasi kemahasiswaan di tingkat Fakultas, terdiri atas :
                               a.  Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
                          (5)  Organisasi kemahasiswaan tingkat Program Studi dibentuk Himpunan
                               Mahasiswa (HIMA).
                          (6)  Tugas  dan  tanggung  jawab  masing-masing  organ  diatur  dengan
                               Keputusan Rektor atas usul DPM dan BEM.

                                                         Pasal 114
                                                          Alumni

                          (1)  Alumni  Universitas  merupakan  bagian  dari  warga  Universitas  dan
                               turut  meningkatkan  peranan  serta  menjaga  citra  dan  nama  baik
                               Universitas di masyarakat.
                          (2)  Alumni  Universitas  membentuk  organisasi  alumni  yang  bertujuan
                               untuk membina hubungan dengan Universitas, masyarakat ilmiah dan
                               dunia kerja.
                          (3)  Organisasi  alumni  menyelenggarakan  berbagai  program  untuk
                               mencapai tujuan pendidikan tersebut pada ayat (2) terutama dengan
                               membina sistem database dan pemantauan anggota.
                          (4)  Organisasi  alumni  mengadakan  rapat  anggota  paling  sedikit  sekali
                               dalam satu tahun.







                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          81
   80   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90