Page 83 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 83

d.  Mendapat  bimbingan  dari  dosen  yang  bertanggung  jawab  atas
                                   penyelesaian studinya;
                               e.  Memperoleh  layanan  informasi  yang  berkaitan  dengan  program
                                   studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
                               f.  Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai
                                   kemampuannya  dan  sesuai  dengan  peraturan  perundang-
                                   undangan yang berlaku.
                               g.  Memperoleh  layanan  kesejahteraan  sesuai  dengan  peraturan
                                   perundang-undangan yang berlaku;
                               h.  Memperoleh  layanan  administrasi  sesuai  dengan  ketentuan  dan
                                   peraturan yang berlaku;
                               i.  Memanfaatkan        sumberdaya       perguruan       tinggi    melalui
                                   perwakilan/organisasi  kemahasiswaan  untuk  mengurus  dan
                                   mengatur  peran  serta,  kesejahteraan,  minat  dan  interaksi  dalam
                                   kehidupan bermasyarakat.
                               j.  Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana
                                   memenuhi  persyaratan  penerimaan  mahasiswa  pada  perguruan
                                   tinggi  atau  program  studi  yang  hendak  dimasuki  dan  bilamana
                                   daya  tampung  perguruan  tinggi  atau  program  studi  yang
                                   bersangkutan memungkinkan;
                               k.  Ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi
                                   di lingkungan UNIVED.
                               l.  Memperoleh layanan kegiatan organisasi mahasiswa di lingkungan
                                   UNIVED.
                          (3)  Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
                               oleh Rektor dengan persetujuan Yayasan.

                                                         Pasal 110
                                                Norma-norma Mahasiswa

                          Norma  yang  berlaku  dan  harus  dipatuhi  oleh  mahasiswa  adalah  sebagai
                          berikut:
                          (1)  Bertindak sesuai dengan norma-norma kesusilaan dan hukum.
                          (2)  Bertindak  hormat  dan  santun  terhadap  dosen,  pembimbing  dan
                               pengelola.
                          (3)  Melakukan  kegiatan  akademik  secara  jujur  dengan tidak  melakukan
                               tindakan mencontek, plagiat, mencuri gagasan orang lain dengan tidak
                               menyebutkan sumbernya, dan tindakan-tindakan lainnya yang tercela.
                          (4)  Bertanggung jawab secara pribadi atas segala ucapan dan tulisan yang
                               bersifat sesuai dengan kematangan intelektual.
                          (5)  Wajib  menjunjung  tinggi  nama  lembaga  dalam  perkataan  dan
                               perbuatan.


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          79
   78   79   80   81   82   83   84   85   86   87   88