Page 75 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 75
bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Klinik dibantu oleh seorang
Sekretaris.
(4) Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala Klinik.
Pasal 94
Rincian Tugas Unit Kesehatan Kampus
Rincian Tugas Unit Kesehatan Kampus (UKK)
(1) Memberikan pelayanan kesehatan kepada civitas akademika, dan
karyawan UNIVED;
(2) Memberikan pengobatan/perawatan kesehatan kepada civitas
akademika, karyawan dan keluarga besar Universitas Dehasen.
Pasal 95
Laboratorium
(1) Laboratorium adalah unsur penunjang Program Studi yang berfungsi
sebagai tempat pelaksanaan praktik dan penelitian.
(2) Laboratorium dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang diangkat oleh
Rektor atas usul Dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Tugas Kepala Laboratorium adalah:
a. Merencanakan dan menyelenggarakan program pelayanan
perkuliahan dan praktikum;
b. Merencanakan dan menyelenggarakan program pelayanan
penelitian dan pengembangan kepada Universitas dan masyarakat
untuk kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bermanfaat
bagi kesejahteraan umat manusia dan mengangkat citra UNIVED;
c. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pada program-program
Laboratorium;
d. Membangun dan mengembangkan program fasilitas sarana dan
prasarana Laboratorium yang dapat dimanfaatkan oleh dosen dan
mahasiswa di lingkungan Universitas dan masyarakat pengguna;
e. Membangun dan mengembangkan kemitraan dan usaha
pengembangan jasa advokasi teknologi pertanian dan pelayanan
pengujian kepada atau dengan industri, Pemerintah dan
masyarakat;
f. Melaksanakan penggalangan sumber dana, sarana, prasarana dan
mekanisme afiliasi laboratorium untuk penelitian, pengujian dan
rekayasa guna menjamin keberlanjutan kegiatan Laboratorium dan
mengangkat citra Universitas;
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 71