Page 75 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 75

bertanggung jawab kepada Rektor.
                          (3)  Dalam  pelaksanaan  tugas,  Kepala  Klinik  dibantu  oleh  seorang
                               Sekretaris.
                          (4)  Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala Klinik.

                                                          Pasal 94
                                         Rincian Tugas Unit Kesehatan Kampus

                          Rincian Tugas Unit Kesehatan Kampus (UKK)
                          (1)  Memberikan  pelayanan  kesehatan  kepada  civitas  akademika,  dan
                               karyawan UNIVED;
                          (2)  Memberikan  pengobatan/perawatan  kesehatan  kepada  civitas
                               akademika, karyawan dan keluarga besar Universitas Dehasen.

                                                          Pasal 95
                                                       Laboratorium

                          (1)  Laboratorium adalah unsur penunjang Program Studi yang berfungsi
                               sebagai tempat pelaksanaan praktik dan penelitian.
                          (2)  Laboratorium dipimpin oleh Kepala Laboratorium yang diangkat oleh
                               Rektor atas usul Dekan dan bertanggung jawab kepada Dekan.
                          (3)  Tugas Kepala Laboratorium adalah:
                               a.  Merencanakan  dan  menyelenggarakan  program  pelayanan
                                   perkuliahan dan praktikum;
                               b.  Merencanakan  dan  menyelenggarakan  program  pelayanan
                                   penelitian dan pengembangan kepada Universitas dan masyarakat
                                   untuk kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bermanfaat
                                   bagi kesejahteraan umat manusia dan mengangkat citra UNIVED;
                               c.  Mengkoordinasi  pelaksanaan  kegiatan  pada  program-program
                                   Laboratorium;
                               d.  Membangun  dan  mengembangkan  program  fasilitas  sarana  dan
                                   prasarana Laboratorium yang dapat dimanfaatkan oleh dosen dan
                                   mahasiswa di lingkungan Universitas dan masyarakat pengguna;
                               e.  Membangun  dan  mengembangkan  kemitraan  dan  usaha
                                   pengembangan  jasa  advokasi  teknologi  pertanian dan  pelayanan
                                   pengujian  kepada  atau  dengan  industri,  Pemerintah  dan
                                   masyarakat;
                               f.  Melaksanakan penggalangan sumber dana, sarana, prasarana dan
                                   mekanisme  afiliasi  laboratorium untuk  penelitian,  pengujian  dan
                                   rekayasa guna menjamin keberlanjutan kegiatan Laboratorium dan
                                   mengangkat citra Universitas;



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          71
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80