Page 65 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 65
a. Menyusun Konsep RKAT dan Program Kerja Biro;
b. Menyusun konsep juklak dan juknis di bidang
kesejahteraan mahasiswa;
c. Merencanakan kegiatan, pengelolaan fasilitas
kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa;
d. Melaksanakan layanan kesehatan mahasiswa, bimbingan konseling
akademik dan konseling pribadi;
e. Melaksanakan advokasi hukum kepada mahasiswa dalam
hubungan dengan kegiatan dengan mahasiswa;
f. Mengelola dan mengembangkan asrama mahasiswa milik
universitas.
(6) Rincian tugas Subbagian Administrasi dan Pengembangan Alumni:
a. Menjaring data alumni dan proses rekrutmen;
b. Menyelenggarakan temu alumni secara berkala setiap
Dies Universitas;
c. Mengelola dan memelihara website alumni;
d. Meng-update data alumni;
e. Menyajikan data alumni kepada pimpinan universitas;
f. Mendata, mengelola dan memelihara hubungan dengan alumni;
g. Melaksanakan wisuda universitas.
h. Melaksanakan fungsi sebagai Pusat Jasa Ketenagakerjaan (PJK).
i. Pusat Jasa Ketenagakerjaan memberikan informasi dan bantuan
kepada para mahasiswa dalam bidang ketenagakerjaan, antara lain:
1) Memberikan informasi tentang lapangan kerja yang tersedia
2) Mengidentifikasi kualifikasi lulusan yang dibutuhkan oleh
pasar kerja
3) Membantu pengembangan karir mahasiswa
4) Mengusahakan latihan keahlian tambahan
5) Menjalin kerjasama dengan instansi yang terkait dalam hal
ketenagakerjaan
Bagian Ketigabelas
BIRO ADMINISTRASI UMUM (BAU)
Pasal 86
Biro Administrasi Umum (BAU)
(1) Biro Administrasi Umum (BAU) adalah unsur administrasi universitas
yang berfungsi mengelola administrasi umum universitas.
(2) BAU mempunyai tugas:
a. Menyusun Rencana Anggaran Tahunan (RAT) dan program kerja;
b. Menyusun juklak dan juknis di bidang keuangan, kepegawaian,
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 61