Page 65 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 65

a.  Menyusun Konsep RKAT dan Program Kerja Biro;
                               b.  Menyusun  konsep  juklak  dan  juknis  di  bidang
                                    kesejahteraan mahasiswa;
                               c.  Merencanakan  kegiatan,  pengelolaan  fasilitas
                                    kesejahteraan mahasiswa dan beasiswa;
                               d.  Melaksanakan layanan kesehatan mahasiswa, bimbingan konseling
                                   akademik dan konseling pribadi;
                               e.  Melaksanakan  advokasi  hukum  kepada  mahasiswa  dalam
                                   hubungan dengan kegiatan dengan mahasiswa;
                               f.  Mengelola  dan  mengembangkan  asrama  mahasiswa  milik
                                   universitas.
                          (6)  Rincian tugas Subbagian Administrasi dan Pengembangan Alumni:
                               a.  Menjaring data alumni dan proses rekrutmen;
                               b.  Menyelenggarakan  temu  alumni  secara  berkala  setiap
                                    Dies Universitas;
                               c.  Mengelola dan memelihara website alumni;
                               d.  Meng-update data alumni;
                               e.  Menyajikan data alumni kepada pimpinan universitas;
                               f.  Mendata, mengelola dan memelihara hubungan dengan alumni;
                               g.  Melaksanakan wisuda universitas.
                               h.  Melaksanakan fungsi sebagai Pusat Jasa Ketenagakerjaan (PJK).
                               i.  Pusat  Jasa  Ketenagakerjaan  memberikan  informasi  dan  bantuan
                                   kepada para mahasiswa dalam bidang ketenagakerjaan, antara lain:
                                   1)  Memberikan informasi tentang lapangan kerja yang tersedia
                                   2)  Mengidentifikasi  kualifikasi  lulusan  yang  dibutuhkan  oleh
                                      pasar kerja
                                   3)  Membantu pengembangan karir mahasiswa
                                   4)  Mengusahakan latihan keahlian tambahan
                                   5)  Menjalin  kerjasama  dengan  instansi  yang  terkait  dalam  hal
                                      ketenagakerjaan

                                                    Bagian Ketigabelas
                                         BIRO ADMINISTRASI UMUM (BAU)

                                                          Pasal 86
                                             Biro Administrasi Umum (BAU)

                          (1)  Biro Administrasi Umum (BAU) adalah unsur administrasi universitas
                               yang berfungsi mengelola administrasi umum universitas.
                          (2)  BAU mempunyai tugas:
                               a.  Menyusun Rencana Anggaran Tahunan (RAT) dan program kerja;
                               b.  Menyusun  juklak  dan  juknis  di  bidang  keuangan,  kepegawaian,


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          61
   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69   70