Page 64 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 64

Pasal 85
                                          Bagian Kemahasiswaan dan Alumni

                          (1)  Bagian  Kemahasiswaan  dan  Alumni  dipimpin  oleh  Kepala  Bagian
                               (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro
                               Administrasi Umum.
                          (2)  Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
                               1)  Subbag kesejahteraan Mahasiswa
                               2)  Subbag kegiatan Kemahasiswaan
                               3)  Subbag Administrasi dan Pengembangan Alumni
                          (3)  Rincian tugas Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas :
                               a.  Menyusun Program Kerja Bagian;
                               b.  Menyusun juklak dan juknis di bidang kemahasiswaan;
                               c.  Merencanakan       dan    mengkoordinasi  pelaksanaan
                                    kegiatan kemahasiswaan;
                               d.  Mengkoordinasikan  pengelolaan  dana  kesehatan  mahasiswa,
                                   pelayanan kesehatan mahasiswa, layanan konseling akademik dan
                                   konseling pribadi;
                               e.  Bertugas sebagai penghubung universitas dengan alumni;
                               f.  Mengembangkan,  meningkatkan  dan  melaksanakan
                                    administrasi  kegiatan  penalaran,  minat  dan  bakat  serta
                                   kesejahteraan mahasiswa;
                               g.  Menyediakan  advokasi  hukum  kepada  mahasiswa  dalam
                                   hubungan dengan kegiatan mahasiswa;
                               h.  Mengkoordinasikan program dan kegiatan peningkatan penalaran,
                                   minat  dan  bakat  serta  kesejahteraan  mahasiswa  yang  dilakukan
                                   unit- unit organisasi kemahasiswaan universitas;
                               i.  Melaksanakan         pemberian        ijin/rekomendasi        kegiatan
                                   kemahasiswaan;
                               j.  Melaksanakan pemilihan mahasiswa untuk program keteladanan;
                               k.  Mengkoordinasi pelaksanaan wisuda universitas;
                          (4)  Rincian tugas Subbagian kegiatan Kemahasiswaan:
                               a.  Merencanakan kegiatan penalaran, minat dan bakat mahasiswa;
                               b.  Melakukan  administrasi  kegiatan  penalaran,  minat,  bakat  dan
                                   fasilitas kemahasiswaan;
                               c.  Melakukan  program  dan  kegiatan  peningkatan  penalaran,  bakat
                                   dan minat kemahasiswaan;
                               d.  Melakukan       dan     mengelola      data     informasi     kegiatan
                                   kemahasiswaan;
                               e.  Mengeluarkan izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
                               f.  Memproses pemilihan mahasiswa berprestasi.
                          (5)  Rincian tugas Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          60
   59   60   61   62   63   64   65   66   67   68   69