Page 64 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 64
Pasal 85
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni
(1) Bagian Kemahasiswaan dan Alumni dipimpin oleh Kepala Bagian
(Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro
Administrasi Umum.
(2) Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
1) Subbag kesejahteraan Mahasiswa
2) Subbag kegiatan Kemahasiswaan
3) Subbag Administrasi dan Pengembangan Alumni
(3) Rincian tugas Kepala Bagian Kemahasiswaan dan Alumni terdiri atas :
a. Menyusun Program Kerja Bagian;
b. Menyusun juklak dan juknis di bidang kemahasiswaan;
c. Merencanakan dan mengkoordinasi pelaksanaan
kegiatan kemahasiswaan;
d. Mengkoordinasikan pengelolaan dana kesehatan mahasiswa,
pelayanan kesehatan mahasiswa, layanan konseling akademik dan
konseling pribadi;
e. Bertugas sebagai penghubung universitas dengan alumni;
f. Mengembangkan, meningkatkan dan melaksanakan
administrasi kegiatan penalaran, minat dan bakat serta
kesejahteraan mahasiswa;
g. Menyediakan advokasi hukum kepada mahasiswa dalam
hubungan dengan kegiatan mahasiswa;
h. Mengkoordinasikan program dan kegiatan peningkatan penalaran,
minat dan bakat serta kesejahteraan mahasiswa yang dilakukan
unit- unit organisasi kemahasiswaan universitas;
i. Melaksanakan pemberian ijin/rekomendasi kegiatan
kemahasiswaan;
j. Melaksanakan pemilihan mahasiswa untuk program keteladanan;
k. Mengkoordinasi pelaksanaan wisuda universitas;
(4) Rincian tugas Subbagian kegiatan Kemahasiswaan:
a. Merencanakan kegiatan penalaran, minat dan bakat mahasiswa;
b. Melakukan administrasi kegiatan penalaran, minat, bakat dan
fasilitas kemahasiswaan;
c. Melakukan program dan kegiatan peningkatan penalaran, bakat
dan minat kemahasiswaan;
d. Melakukan dan mengelola data informasi kegiatan
kemahasiswaan;
e. Mengeluarkan izin/rekomendasi kegiatan kemahasiswaan;
f. Memproses pemilihan mahasiswa berprestasi.
(5) Rincian tugas Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 60