Page 59 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 59

perguruan tinggi;
                                b.  menyusun kriteria  dan  prosedur  penilaian  pengabdian  kepada
                                   masyarakat paling sedikit menyangkut aspek hasil   pengabdian
                                   kepada  masyarakat  dalam  menerapkan,  mengamalkan,  dan
                                   membudayakan  ilmu      pengetahuan      dan      teknologi  guna
                                   memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan
                                   bangsa;
                                c.  menjaga  dan  meningkatkan    mutu    pengelolaan  lembaga  atau
                                   fungsi  pengabdian  kepada  masyarakat  dalam  menjalankan
                                   program pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan;
                                d.  melakukan  pemantauan  dan  evaluasi    terhadap  lembaga  atau
                                   fungsi    pengabdian  kepada  masyarakat  dalam  melaksanakan
                                   program pengabdian kepada masyarakat;
                                e.  memiliki  panduan tentang kriteria pelaksana pengabdiankepada
                                   masyarakat dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan
                                   standar proses pengabdian kepada masyarakat;
                                f.  mendayagunakan    sarana    dan    prasarana    pada  lembaga  lain
                                   melalui kerja  sama pengabdian kepada masyarakat;
                                g.  melakukan analisis kebutuhan yang  menyangkut  jumlah,  jenis,
                                   dan    spesifikasi  sarana  dan  prasarana  pengabdian  kepada
                                   masyarakat; dan
                                h.  menyampaikan  laporan  kinerja  lembaga  atau fungsi pengabdian
                                   kepada      masyarakat      dalam     menyelenggarakan        program
                                   pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan
                                   data pendidikan tinggi.

                                                          Pasal 80
                        Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)   Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
                               merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan
                               pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
                         (2)   Perguruan tinggi wajib menyediakan dana internal untuk pengabdian
                               kepada masyarakat.
                         (3)   Selain  dari  dana  internal  perguruan  tinggi,  pendanaan  pengabdian
                               kepada  masyarakat  dapat  bersumber  dari  pemerintah,  kerja  sama
                               dengan lembaga lain di dalam maupun di luar negeri, atau dana dari
                               masyarakat.
                         (4)   Pendanaan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen atau instruktur
                               sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk membiayai:
                                a.  perencanaan pengabdian kepada masyarakat;
                                b.  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          55
   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63   64