Page 58 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 58
(3) Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. kualifikasi akademik; dan
b. hasil pengabdian kepada masyarakat.
(4) Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan pengabdian kepada
masyarakat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Penguatan Riset dan
Pengembangan.
Pasal 78
Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat
merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang
diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat
dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat.
(2) Sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan fasilitas perguruan tinggi yang
digunakan untuk:
a. memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang
terkait dengan penerapan bidang ilmu dari program studi yang
dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
b. proses pembelajaran; dan
c. kegiatan penelitian.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan,
dan keamanan.
Pasal 79
Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan
kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian,
pemantauan dan evaluasi, sertapelaporan kegiatan pengabdian kepada
masyarakat.
(2) Pengelolaan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LPPM.
(3) Perguruan tinggi wajib:
a. memiliki rencana strategis pengabdian kepada
masyarakat yang merupakan bagian dari rencana strategis
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 54