Page 58 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 58

(3)   Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
                               dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
                                 a.  kualifikasi akademik; dan
                                 b.  hasil pengabdian kepada masyarakat.
                         (4)   Kemampuan pelaksana pengabdian kepada masyarakat sebagaimana
                               dimaksud  pada  ayat  (2)  menentukan  kewenangan  melaksanakan
                               pengabdian kepada masyarakat.
                         (5)   Pedoman  mengenai  kewenangan  melaksanakan  pengabdian  kepada
                               masyarakat  ditetapkan  oleh  Direktur  Jenderal  Penguatan  Riset  dan
                               Pengembangan.

                                                          Pasal 78
                            Standar Sarana Dan Prasarana Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)   Standar  sarana  dan  prasarana  pengabdian  kepada  masyarakat
                               merupakan  kriteria  minimal  tentang  sarana  dan    prasarana    yang
                               diperlukan   untuk   menunjang proses pengabdian kepada masyarakat
                               dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat.
                         (2)   Sarana  dan  prasarana  pengabdian  kepada  masyarakat  sebagaimana
                               dimaksud  pada  ayat  (1)  merupakan  fasilitas  perguruan  tinggi  yang
                               digunakan untuk:
                                a.  memfasilitasi pengabdian kepada masyarakat paling sedikit yang
                                   terkait  dengan  penerapan  bidang  ilmu  dari  program  studi  yang
                                   dikelola perguruan tinggi dan area sasaran kegiatan;
                                b.  proses pembelajaran; dan
                                c.  kegiatan penelitian.
                         (3)  Sarana  dan  prasarana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat    (2)  harus
                               memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan,
                               dan keamanan.

                                                          Pasal 79
                                 Standar Pengelolaan Pengabdian Kepada Masyarakat

                         (1)   Standar  pengelolaan  pengabdian  kepada  masyarakat  merupakan
                               kriteria  minimal  tentang  perencanaan,  pelaksanaan,  pengendalian,
                               pemantauan dan evaluasi, sertapelaporan kegiatan pengabdian kepada
                               masyarakat.
                         (2)   Pengelolaan          pengabdian          kepada          masyarakat  sebagaimana
                               dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh LPPM.
                         (3)   Perguruan tinggi wajib:
                                a.  memiliki  rencana        strategis      pengabdian  kepada
                                   masyarakat  yang  merupakan  bagian  dari  rencana  strategis


                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          54
   53   54   55   56   57   58   59   60   61   62   63