Page 62 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 62
e. Melaksanakan pendaftaran penerimaan mahasiswa;
f. Menyiapkan dan melaksanakan penerimaan mahasiswa;
g. Menyimpan data penerimaan dan pemasaran mahasiswa;
(5) Rincian Tugas Subbagian Registrasi dan Statistik:
a. Mengolah data registrasi dan menyusun statistik;
b. Menyajikan data registrasi dan statistik;
c. Mengelola administrasi nilai mahasiswa;
1) Menghimpun nilai ujian mahasiswa;
2) Mengumumkan nilai ujian mahasiswa;
3) Merekam nilai ke buku;
4) Merekam nilai ke data base/komputer;
d. Melaksanakan layanan registrasi;
e. Menyimpan data registrasi sebagai bahan laporan.
f. Mendistribusikan KRS kepada mahasiswa.
g. Mencetak daftar mahasiswa peserta kuliah/praktik, daftar hadir,
daftar nilai, dan daftar mahasiswa aktif.
h. Membubuhkan cap KRS.
Pasal 83
Pelaksana Administrasi
(1) Unsur pelaksana administrasi universitas menyelenggarakan
pelayanan teknis dan administratif yang antara lain meliputi bidang
akademik, kemahasiswaan, keuangan, sumber daya manusia, sarana,
prasarana, hukum, dan informasi.
(2) Pelaksanaan administrasi universitas diselenggarakan oleh Biro
Administrasi.
(3) Biro adalah satuan pelaksana administratif tertinggi pada UNIVED
yang menyelenggarakan pelayanan di bidang teknis dan administratif.
(4) Biro di UNIVED terdiri atas:
a. Biro Administrasi Umum;
b. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswan;
(5) Universitas dapat menambah biro yang ditetapkan dengan keputusan
Ketua Yayasan atas usul Rektor setelah ada pertimbangan Senat
Universitas tanpa mengubah nomenklatur biro yang telah mendapat
persetujuan Yayasan.
Pasal 84
Bagian Administrasi Akademik
(1) Bagian Administrasi Akademik dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag),
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro
STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018 58