Page 62 - Satuta Renstra Unived 2018
P. 62

e.  Melaksanakan pendaftaran penerimaan mahasiswa;
                               f.  Menyiapkan dan melaksanakan penerimaan mahasiswa;
                               g.  Menyimpan data penerimaan dan pemasaran mahasiswa;
                          (5)  Rincian Tugas Subbagian Registrasi dan Statistik:
                               a.  Mengolah data registrasi dan menyusun statistik;
                               b.  Menyajikan data registrasi dan statistik;
                               c.  Mengelola administrasi nilai mahasiswa;
                                   1)  Menghimpun nilai ujian mahasiswa;
                                   2)  Mengumumkan nilai ujian mahasiswa;
                                   3)  Merekam nilai ke buku;
                                   4)  Merekam nilai ke data base/komputer;
                               d.  Melaksanakan layanan registrasi;
                               e.  Menyimpan data registrasi sebagai bahan laporan.
                               f.  Mendistribusikan KRS kepada mahasiswa.
                               g.  Mencetak daftar  mahasiswa peserta kuliah/praktik, daftar  hadir,
                                   daftar nilai, dan daftar mahasiswa aktif.
                               h.  Membubuhkan cap KRS.

                                                          Pasal 83
                                                 Pelaksana Administrasi

                          (1)  Unsur     pelaksana     administrasi    universitas    menyelenggarakan
                               pelayanan teknis dan  administratif yang  antara lain meliputi bidang
                               akademik, kemahasiswaan, keuangan, sumber daya manusia, sarana,
                               prasarana, hukum, dan informasi.
                          (2)  Pelaksanaan  administrasi  universitas  diselenggarakan  oleh  Biro
                               Administrasi.
                          (3)  Biro  adalah  satuan  pelaksana  administratif  tertinggi  pada  UNIVED
                               yang menyelenggarakan pelayanan di bidang teknis dan administratif.
                          (4)  Biro di UNIVED terdiri atas:
                               a.  Biro Administrasi Umum;
                               b.  Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswan;
                          (5)  Universitas dapat menambah biro yang ditetapkan dengan keputusan
                               Ketua  Yayasan  atas  usul  Rektor  setelah  ada  pertimbangan  Senat
                               Universitas tanpa mengubah nomenklatur biro yang telah mendapat
                               persetujuan Yayasan.

                                                          Pasal 84
                                             Bagian Administrasi Akademik

                          (1)  Bagian Administrasi Akademik dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag),
                               berada  dibawah  dan  bertanggung  jawab  kepada  Kepala  Biro



                                                   STATUTA UNIVERSITAS DEHASEN BENGKULU 2018          58
   57   58   59   60   61   62   63   64   65   66   67