Lembaga Penjaminan Mutu:

  1. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)  dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris.
  3. Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.
  4. Dalam menjalankan tugasnya, LPM dibantu oleh anggota.
  5. Anggota LPM merupakan perwakilan fakultas.

Sistem Mutu adalah sistem yang mencakup:

  1. Struktur organisasi,
  2. Tanggung jawab,
  3. Prosedur,
  4. Proses, dan
  5. Sumberdaya

Standar Mutu Akademik:

  1. Standar mutu atau sering disebut dengan Standar Akademik adalah dokumen yang harus diacu, dipenuhi, atau dipatuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan.
  2. Penjaminan Mutu Akademik di tingkat Universitas, fakultas, program studi, dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin :
    • Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik,dan manual mutu akademik.
    • Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi
    • Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi
    • Relevansi antara sasaran program pendidikan dan penelitian dengan aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat, industri serta pembangunan nasional.
  3. Penjaminan mutu akademik merupakan bagian dari tanggungjawab pimpinan Unived, Fakultas dan pelaksana program studi serta dosen.
  4. Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu akademik harus ditetapkan dan dituangkan dalam Renstra dan Renop.
  5. Standar mutu yang digunakan oleh unit-unit pelaksana kegioatan akademik Unived dalam menjalankan kegiatan akademik/ proses pendidikan

Organisasi Unit Penjaminan Mutu Akademik

  1. Tingkat Universitas :
    • Organisasi penjaminan mutu di tingkat Universitas terdiri atas: Senat Unived, Pimpinan Unived, Unit Penjaminan Mutu.
    • Tugas senat adalah menetapkan Kebijakan Akademik dan Standar Akademik.
    • Pimpinan Unived sebagai lembaga eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
    • Tugas pimpinan adalah menjamin bahwa Standar Akademik dijalankan dengan cara membuat Peraturan Akademik yang dibutuhkan dan membentuk Unit Penjaminan Mutu Unived.
  2. Tingkat Fakultas dan Program Studi:
    1. Organisasi penjaminan mutu di tingkat Fakultas terdiri atas: Senat Fakultas, Dekan dan Ketua Program Studi.
    2. Tugas Dekan dan Ketua Program Studi adalah menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu dengan menyusun:
      • Spesifikasi Program Studi dan Kompetensi Lulusan,
      • Manual Prosedur, Instruksi Kerja yang sesuai dengan Standar Akademik,
      • Manual Mutu,
      • Manual Prosedur tingkat Fakultas dan Program Studi.
      • Evaluasi program studi berbasis evaluasi diri, pencapaian kompetensi lulusan sesuai spesifikasi program studi, dan penyusunan dokumen akreditasi.
    3. Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran adalah tim yang dibentuk Rektor untuk membantu program studi melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajarannya.
    4. Tim Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran bertugas menginventarisasi dan mengevaluasi kegiatan, proses, dan hasil pembelajaran program studi, serta menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas berkelanjutan.
  3. Tugas Bidang Monitoring:
    • Membuat perencanaan monitoring pembelajaran;
    • Memonitor input, proses, output, outcome serta dampak pembelajaran;
    • Mengembangkan instrumen monitoring pembelajaran;
    • Memonitor pelaksanaan pengembangan pembelajaran pada tingkat unit pendidikan;
    • Membuat laporan periodik.
  4. Tugas Bidang Evaluasi:
    • Membuat perencanaan evaluasi pembelajaran;
    • Mengevaluasi input, proses, output, outcome serta dampak pembelajaran;
    • Mengembangkan instrumen evaluasi pembelajaran;
    • Memberikan rekomendasi peningkatan pembelajaran kepada unit kerja.
  5. Tugas Bidang Sumber Pembelajaran:
    • Mengembangkan perangkat lunak sumber-sumber pembelajaran berdasar ICT;
    • Menyediakan konsultasi sumber pembelajaran berdasar multimedia dan ICT;
    • Memelihara web-site Pusat Pengembangan Pendidikan.
  6. Tugas Bidang Pengembangan:
    • Mengembangkan sistem seleksi calon mahasiswa secara on-line;
    • Mengembangkan sistem dan mekanisme penerimaan calon mahasiswa;
    • Mengembangkan konsep dan sistem pengembangan pembelajaran berdasar student-centered learning;
    • Mengembangkan konsep dan sistem pengajaran berdasar penelitian (Research-Based Teaching);
    • Mengembangkan kompetensi dosen dalam mengajar;
    • Melakukan kajian-kajian manajemen pembelajaran.
  7. Tugas Sekretaris :
    • Membantu kepala menyusun Program Kerja;
    • Membuat standar kinerja UPM;
    • Mengkoordinasikan semua kegiatan UPM;
    • Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan UPM;
    • Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan UPM;
    • Melakukan pembinaan pegawai UPM;