Beranda » Unduh Dokumen LPM (Lembaga Penjaminan Mutu) » Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Lembaga Penjaminan Mutu:
- Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
- Dalam pelaksanaan tugas, Kepala dibantu oleh seorang Sekretaris.
- Sekretaris bertanggung jawab kepada Kepala.
- Dalam menjalankan tugasnya, LPM dibantu oleh anggota.
- Anggota LPM merupakan perwakilan fakultas.
Sistem Mutu adalah sistem yang mencakup:
- Struktur organisasi,
- Tanggung jawab,
- Prosedur,
- Proses, dan
- Sumberdaya
Standar Mutu Akademik:
- Standar mutu atau sering disebut dengan Standar Akademik adalah dokumen yang harus diacu, dipenuhi, atau dipatuhi dalam melaksanakan suatu kegiatan.
- Penjaminan Mutu Akademik di tingkat Universitas, fakultas, program studi, dan unit-unit pelaksana lainnya dilakukan untuk menjamin :
- Kepatuhan terhadap kebijakan akademik, standar akademik, peraturan akademik,dan manual mutu akademik.
- Kepastian bahwa lulusan memiliki kompetensi sesuai dengan yang ditetapkan di setiap program studi
- Kepastian bahwa setiap mahasiswa memiliki pengalaman belajar sesuai dengan spesifikasi program studi
- Relevansi antara sasaran program pendidikan dan penelitian dengan aspirasi pihak-pihak yang berkepentingan dan kebutuhan nyata masyarakat, industri serta pembangunan nasional.
- Penjaminan mutu akademik merupakan bagian dari tanggungjawab pimpinan Unived, Fakultas dan pelaksana program studi serta dosen.
- Sasaran penerapan sistem penjaminan mutu akademik harus ditetapkan dan dituangkan dalam Renstra dan Renop.
- Standar mutu yang digunakan oleh unit-unit pelaksana kegioatan akademik Unived dalam menjalankan kegiatan akademik/ proses pendidikan
Organisasi Unit Penjaminan Mutu Akademik
- Tingkat Universitas :
- Organisasi penjaminan mutu di tingkat Universitas terdiri atas: Senat Unived, Pimpinan Unived, Unit Penjaminan Mutu.
- Tugas senat adalah menetapkan Kebijakan Akademik dan Standar Akademik.
- Pimpinan Unived sebagai lembaga eksekutif tertinggi yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan sistem penjaminan mutu.
- Tugas pimpinan adalah menjamin bahwa Standar Akademik dijalankan dengan cara membuat Peraturan Akademik yang dibutuhkan dan membentuk Unit Penjaminan Mutu Unived.
- Tingkat Fakultas dan Program Studi:
- Organisasi penjaminan mutu di tingkat Fakultas terdiri atas: Senat Fakultas, Dekan dan Ketua Program Studi.
- Tugas Dekan dan Ketua Program Studi adalah menjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu dengan menyusun:
- Spesifikasi Program Studi dan Kompetensi Lulusan,
- Manual Prosedur, Instruksi Kerja yang sesuai dengan Standar Akademik,
- Manual Mutu,
- Manual Prosedur tingkat Fakultas dan Program Studi.
- Evaluasi program studi berbasis evaluasi diri, pencapaian kompetensi lulusan sesuai spesifikasi program studi, dan penyusunan dokumen akreditasi.
- Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran adalah tim yang dibentuk Rektor untuk membantu program studi melaksanakan monitoring dan evaluasi pembelajarannya.
- Tim Monitoring dan Evaluasi Pembelajaran bertugas menginventarisasi dan mengevaluasi kegiatan, proses, dan hasil pembelajaran program studi, serta menyusun laporan dan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kualitas berkelanjutan.
- Tugas Bidang Monitoring:
- Membuat perencanaan monitoring pembelajaran;
- Memonitor input, proses, output, outcome serta dampak pembelajaran;
- Mengembangkan instrumen monitoring pembelajaran;
- Memonitor pelaksanaan pengembangan pembelajaran pada tingkat unit pendidikan;
- Membuat laporan periodik.
- Tugas Bidang Evaluasi:
- Membuat perencanaan evaluasi pembelajaran;
- Mengevaluasi input, proses, output, outcome serta dampak pembelajaran;
- Mengembangkan instrumen evaluasi pembelajaran;
- Memberikan rekomendasi peningkatan pembelajaran kepada unit kerja.
- Tugas Bidang Sumber Pembelajaran:
- Mengembangkan perangkat lunak sumber-sumber pembelajaran berdasar ICT;
- Menyediakan konsultasi sumber pembelajaran berdasar multimedia dan ICT;
- Memelihara web-site Pusat Pengembangan Pendidikan.
- Tugas Bidang Pengembangan:
- Mengembangkan sistem seleksi calon mahasiswa secara on-line;
- Mengembangkan sistem dan mekanisme penerimaan calon mahasiswa;
- Mengembangkan konsep dan sistem pengembangan pembelajaran berdasar student-centered learning;
- Mengembangkan konsep dan sistem pengajaran berdasar penelitian (Research-Based Teaching);
- Mengembangkan kompetensi dosen dalam mengajar;
- Melakukan kajian-kajian manajemen pembelajaran.
- Tugas Sekretaris :
- Membantu kepala menyusun Program Kerja;
- Membuat standar kinerja UPM;
- Mengkoordinasikan semua kegiatan UPM;
- Melakukan evaluasi dan pengendalian kegiatan UPM;
- Membuat laporan kegiatan dan laporan keuangan UPM;
- Melakukan pembinaan pegawai UPM;