BAU merupakan unsur pelaksana administrasi universitas yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi umum.

  1. Biro Administrasi Umum (BAU) dipimpin oleh Kepala, berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Biro dibantu oleh beberapa Kabag.
  3. Kabag bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum.
  4. Biro Administrasi Umum (BAU) terdiri atas :
    • Bagian Keuangan
    • Bagian Kepegawaian
    • Bagian Umum dan Perlengkapan :
      • Subbag Rumah Tangga
      • Subbag Perlengkapan
      • Subbag. Tata Usaha

Tugas Biro Administrasi Umum

  1. Menyusun RKAT dan program kerja;
  2. Menyusun juklak dan juknis di bidang keuangan, kepegawaian, Tata Usaha, perlengkapan, dan Rumah Tangga, serta menyebarluaskannya;
  3. Memonitor kepatuhan kegiatan unived terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan peraturan universitas;
  5. Menjadi penghubung dengan pihak luar (public relation) universitas;
  6. Mengelola kegiatan penciptaan citra (image building) universitas;
  7. Mengembangkan berbagai program pemasaran universitas;
  8. Mengembangkan dan memelihara hubungan publik;
  9. Mengembangkan sistem administrasi perkantoran universitas;
  10. Mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan kesekretariatan Pimpinan Universitas, termasuk mencakup masalah ketatausahaan, kerumahtanggaan hukum, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan.

 

Tugas Bagian Keuangan

  1. Bagian Keuangan dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
    • Subbag Anggaran dan Perbendaharaan;
    • Subbag
  3. Tugas Kepala Bagian Keuangan:
    • Menyusun program kerja Bagian Keuangan;
    • Melaksanakan sistem penerimaan dan pengeluaran keuangan Unived;
    • Mengembangkan dan mengelola keuangan Unived;
    • Melaksanakan, mengembangkan, dan memelihara sistem keuangan dan akuntansi Unived;
    • Melaksanakan administrasi penganggaran, pengalokasian, monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
    • Melaksanakan verifikasi sebagai pengendalian pelaksanaan anggaran Unived;
    • Menghimpun laporan keuangan dari seluruh unit di Unived;
    • Menyusun laporan keuangan dan konsolidasi Unived secara periodik.
  4. Tugas subbag Anggaran dan Perbendaharaan :
    • Melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pembukuan, pembayaran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana pemerintah maupun dana masyarakat;
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan dana;
    • Menyusun laporan secara periodik.
  5. Tugas subbag Akuntansi :
    • Melaksanakan sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
    • Mengembangkan dan memelihara sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
    • Melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi sistem akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen;
    • Menyusun laporan secara periodik.

Tugas Bagian Kepegawaian

  1. Bagian Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Staf yaitu staf bidang Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
  3. Tugas Kepala Bagian Kepegawaian:
    • Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis di bidang kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
    • Mengkoordinasi kegiatan penerimaan, pengangkatan, pembinaan, promosi, pemberhentian, dan pemensiunan;
    • Mengkoordinasi pelaksanaan sistem evaluasi kinerja;
    • Merencanakan pengembangan karier, (tugas belajar, diklat teknis, diklat fungsional, dan struktural);
    • Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan pembinaan dan tindakan penertiban aparatur;
    • Memelihara dan mengembangkan sistem informasi kepegawaian;
    • Memantau dan mengevaluasi pelaksanaan administrasi kepegawaian dan pengembangan sumberdaya manusia;
    • Memverifikasi usulan angka kredit jabatan fungsional;
    • Memproses penetapan angka kredit jabatan fungsional, usul kenaikan jabatan/pangkat, surat keputusan mengajar, pengangkatan Guru Besar Tetap/Tidak Tetap/ Emiritus, ijin dan cuti;
    • Melaksanakan pemberian penghargaan pegawai;
    • Memproses SK jabatan struktural dan fungsional, surat keputusan mengajar, surat keputusan penetapan jabatan fungsional, dan tugas tambahan dosen;
    • Memproses pelanggaran disiplin pegawai;
    • Memproses karpeg, kenaikan gaji, kenaikan pangkat, mutasi, cuti, dan asuransi dosen/karyawan;
    • Menetapkan pemberian renumerasi dan kesejahteraan pegawai.

Tugas Bagian Umum dan Perlengkapan

  1. Bagian Umum dan Perlengkapan dipimpin oleh Kepala Bagian (Kabag), berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Biro Administrasi Umum.
  2. Dalam pelaksanaan tugas, Kabag dibantu oleh dua orang Subbag yaitu:
    • Subbag Tata Usaha;
    • Subbag Rumah Tangga;
    • Subbag Perlengkapan;
  1. Tugas Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan:

    • Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan;
    • Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
    • Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di umum dan perlengkapan;
    • Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara lainnya;
    • Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara resmi lainnya;
    • Melaksanakan urusan kebersihan kantor;
    • Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumah- tanggaan.
  2. Tugas Subbag Tata Usaha terdiri atas:
    • Melaksanakan kegiatan ketatausahaan ;
    • Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang ketatausahaan;
    • Melaksanakan administrasi kegiatan penerimaan dan pengiriman surat, naskah, dan warkat;
    • Melaksanakan urusan risalah rapat dinas Pimpinan Universitas
    • Melaksanakan penggandaan surat, naskah, warkat, buku, dan bahan lainnya di lingkungan Kantor Universitas;
    • Melaksanakan penyimpanan arsip surat, naskah, warkat, dan dalam bentuk file;
    • Menyusun statistik persuratan;
    • Melaksanakan administrasi perjalanan dinas.
  3. Tugas Subbag Rumah Tangga terdiri atas :
    • Melaksanakan kegiatan kerumah tanggaan dan kendaraan dinas;
    • Melaksanakan administrasi persuratan kendaraan dinas;
    • Mengatur penggunaan dan layanan kendaraan dinas;
    • Melaksanakan penyimpanan dokumen dan surat di bidang kerumah-tanggaan;
    • Mengatur tempat dan fasilitas kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara lainnya;
    • Menyiapkan konsumsi kegiatan upacara, rapat dinas, dan acara resmi lainnya;
    • Melaksanakan urusan kebersihan kantor;
    • Memantau dan mengevaluasi kegiatan kerumah tanggaan dan kendaraan
  4. Tugas Subbag Perlengkapan terdiri atas:
    • Mengelola dan melaksanakan pengadaan barang dan jasa;
    • Mengelola dan memelihara seluruh gedung milik universitas;
    • Mengelola dan memelihara instalasi listrik dan air milik universitas;
    • Mengelola dan memelihara peralatan dan kendaraan milik universitas;
    • Merencanakan dan memelihara lingkungan kampus termasuk pertamanan;
    • Menjaga ketersediaan daya listrik secara ekonomis dan terpercaya bagi seluruh gedung dan ruang milik universitas;
    • Menjaga keandalan fungsi semua peralatan dan instalasi milik universitas;
    • Melaksanakan penyimpanan, pendistribusian, dan inventarisasi barang;
    • Melaksanakan penatausahaan barang, termasuk barang dalam gudang;
    • Menyusun laporan mutasi dan rekapitulasi barang;
    • Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan penggunaan barang;